Sidang Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Jaksa Gali Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah saat di UGM

PASUNDANEKSPRES.ID - Sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menghadirkan langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Jokowi tiba di lingkungan PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, serta kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Ia mengenakan batik berwarna kecokelatan dan kopiah hitam saat menyapa sejumlah orang yang telah menunggu kedatangannya.
Kehadiran mantan presiden tersebut disambut ratusan hingga sekitar 1.000 pendukung yang berkumpul di sekitar pengadilan. Massa terlihat mengenakan kaus dan kemeja putih serta membawa poster berisi dukungan untuk Jokowi.
Sejumlah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau Bro Ron, juga terlihat berada di lokasi.
Setelah menyapa pendukung dan awak media, Jokowi kemudian memasuki area pengadilan untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangannya tersebut, Jokowi mulai menjelaskan perjalanan pendidikannya, termasuk pengalaman selama menempuh pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang Ijazah Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan
Dalam sidang ijazah Jokowi, jaksa penuntut umum meminta mantan presiden tersebut menjelaskan riwayat pendidikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," kata Jokowi di hadapan majelis hakim, dikutip dari CNN Indonesia.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai bidang akademik yang dipelajari Jokowi selama kuliah. Salah satu hal yang ditanyakan adalah apakah ia pernah mengambil mata kuliah pilihan khusus seperti sistem peminatan di fakultas lain.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menerangkan bahwa Fakultas Kehutanan saat itu tidak menerapkan sistem penjurusan. Meski begitu, mahasiswa tetap diberikan kesempatan memilih sejumlah mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
Ia mengaku banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu. Beberapa di antaranya adalah Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga Penggergajian.
"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai latar belakang pendidikan Jokowi dalam perkara yang sedang berjalan.
Perkara yang Menjerat Roy Suryo
Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi. Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan dakwaan terhadap Roy dalam sidang di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdapat pula dakwaan subsidair yang merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jokowi telah menyampaikan kesiapannya untuk hadir di persidangan sekaligus memperlihatkan ijazah sarjana dari UGM yang menjadi pokok persoalan.
Sidang ijazah Jokowi pada Kamis ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan selanjutnya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
(pm)
