Kebijakan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Produk yang Tenggatnya Diperpanjang

PASUNDANEKSPRES.ID - Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berubah setelah pemerintah resmi memperpanjang masa penahapannya.
Kebijakan wajib halal ditunda hingga 17 Oktober 2028 untuk sejumlah kelompok produk dan jasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
Keputusan ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha, tetapi menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai penundaan tersebut menyangkut kepastian perlindungan konsumen muslim.
Perubahan aturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026. Pemerintah beralasan penyesuaian diperlukan karena pelaksanaan sertifikasi halal melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.
Kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi usaha menjadi pertimbangan dalam memperpanjang masa transisi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, pemerintah ingin memastikan kewajiban sertifikasi dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kegiatan usaha.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi salah satu kelompok yang mendapat tambahan waktu untuk memenuhi persyaratan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji juga menyambut baik penyesuaian tersebut. Ia menilai industri kecil dan menengah membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan sertifikasi.
“Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan,” ujarnya.
MUI Pertanyakan Alasan Kebijakan Wajib Halal Ditunda
Berbeda dari pemerintah, MUI menyayangkan keputusan tersebut. Kebijakan wajib halal ditunda dinilai dapat memperlambat perkembangan industri halal sekaligus mengurangi potensi ekonomi syariah di Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, sebelumnya menilai kewajiban jaminan produk halal semestinya menjadi penggerak aktivitas ekonomi di sektor riil.
Menurutnya, industri keuangan syariah perlu didukung produksi dan distribusi barang halal agar perputaran dana memberikan dampak nyata bagi perekonomian.
Cholil juga mempertanyakan alasan ketidaksiapan ekosistem yang menjadi dasar perpanjangan. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pemerintah pun telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menjalankan tahapan persiapan secara bertahap. Menurut Cholil, waktu yang telah tersedia semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pelaksanaan aturan, terlebih Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia.
Kelompok Produk yang Mendapat Tambahan Waktu
Perpanjangan kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku seragam untuk seluruh produk.
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2026, beberapa kelompok mendapatkan penyesuaian masa penahapan, antara lain:
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku UMK: hingga 17 Oktober 2028.
- Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan: mulai wajib pada 18 Oktober 2028.
- Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan: hingga 17 Oktober 2028.
- Obat bebas dan obat bebas terbatas: hingga 17 Oktober 2029.
- Obat keras tertentu selain psikotropika: hingga 17 Oktober 2034.
Artinya, tidak semua kategori produk mengalami perubahan tenggat yang sama. Sejumlah kewajiban tetap mengikuti jadwal sebelumnya.
MUI Ingatkan Hak Konsumen Muslim
Selain urusan industri, MUI menilai penundaan juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian kehalalan produk.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa mundurnya penerapan aturan negara tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi produk halal.
Ia bahkan mengimbau masyarakat muslim agar tetap selektif dan mengutamakan produk yang memiliki label halal.
Menurut MUI, kepastian kehalalan bukan sekadar urusan administrasi produsen, melainkan bagian dari perlindungan konsumen. Karena itu, kebijakan wajib halal ditunda tidak seharusnya membuat masyarakat mengabaikan status produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
Pemerintah kini memiliki tambahan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan. Namun, kepastian jadwal berikutnya tetap dibutuhkan agar perpanjangan masa transisi tidak terus berulang dan perlindungan konsumen muslim tetap terjaga.
(pm)
