Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris? Ini Fakta Terbarunya

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kabar mengenai Silfester Matutina menjadi sorotan setelah dirinya diberhentikan dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Pengangkatan Silfester sebelumnya diketahui baru berlangsung pada 18 September 2026, sedangkan keputusan pemberhentiannya ditetapkan pada 23 September 2026.
Dengan rentang waktu sekitar lima hari tersebut, muncul pertanyaan keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris.
Namun, sampai perkembangan terbaru, Pelindo tidak menyebut viralnya pemberitaan sebagai alasan resmi pemberhentian.
Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris?
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perusahaan.
Ia mengatakan keputusan pemberhentian Silfester diambil oleh pemegang saham setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Tubagus Patrick dalam keterangan yang dikutip media pada 25 September 2026.
Silfester Hanya Lima Hari Menjabat
Silfester Matutina sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Sirkuler.
Pengangkatan tersebut berlaku pada 18 September 2026.
Namun, lima hari kemudian, tepatnya 23 September 2026, posisi tersebut kembali berubah setelah pemegang saham memutuskan memberhentikan Silfester.
Media Indonesia melaporkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah evaluasi dan pertimbangan dari pemegang saham.
Pelindo juga menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat pergantian Silfester menjadi perhatian publik karena berlangsung sangat singkat.
Terlebih, pengangkatannya sebagai komisaris sempat diberitakan secara luas setelah keputusan tersebut muncul pada 18 September.
Pelindo Tidak Sebut Pencopotan Karena Viral
Pertanyaan mengenai keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris muncul karena pengangkatan dan pemberhentiannya terjadi dalam waktu berdekatan.
Namun, berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari Pelindo Jasa Maritim, perusahaan tidak mengatakan bahwa viralnya pemberitaan menjadi penyebab pemberhentian.
Tubagus Patrick hanya menyampaikan bahwa pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus.
Karena itu, alasan yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan perusahaan adalah adanya keputusan pemegang saham setelah proses evaluasi.
Adapun apakah sorotan publik turut menjadi pertimbangan internal, Pelindo tidak menjelaskannya secara spesifik dalam keterangan tersebut.
Kejagung Ikut Buka Suara
Perkembangan pencopotan Silfester juga berkaitan dengan status hukumnya yang tengah menjadi perhatian.
Silfester diketahui memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Media Indonesia melaporkan bahwa putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Setelah kabar pemberhentian dari jabatan komisaris muncul, Kejaksaan Agung juga memberikan tanggapan mengenai status eksekusi terhadap Silfester.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya mengetahui informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai komisaris, tetapi pengangkatan tersebut kemudian dibatalkan.
"Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya," kata Anang pada Jumat, 25 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah posisi Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim tidak lagi berlaku.
Bagaimana Status Jabatan Silfester Sekarang?
Dengan keputusan pemegang saham pada 23 September 2026, Silfester tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Perubahan itu terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya ditetapkan masuk ke jajaran Dewan Komisaris perusahaan.
Pelindo Jasa Maritim merupakan bagian dari Pelindo Group. Dalam pemberitaan terkait pemberhentian tersebut, perusahaan kembali menekankan bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi.
Di sisi lain, perkembangan mengenai Silfester masih berkaitan dengan proses hukum yang menjadi perhatian Kejaksaan.
Karena itu, informasi mengenai jabatan komisaris dan proses hukum tersebut perlu dipisahkan agar tidak mencampur keputusan korporasi dengan proses penegakan hukum.
Sampai 27 September 2026, keterangan yang tersedia dari Pelindo Jasa Maritim menyebut pemberhentian Silfester dilakukan pada 23 September setelah evaluasi dan pertimbangan pemegang saham.
Tidak terdapat pernyataan resmi dari Pelindo yang menyebut pencopotan tersebut semata-mata disebabkan oleh pemberitaan yang viral.
Perubahan mengenai keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris itu kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru mengenai Silfester Matutina, setelah masa jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya berlangsung beberapa hari.
