Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris? Ini Fakta Terbarunya

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|13:07 WIB
Bagikan:
Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris? Ini Fakta Terbarunya
Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris? Ini Fakta Terbarunya

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kabar mengenai Silfester Matutina menjadi sorotan setelah dirinya diberhentikan dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Pengangkatan Silfester sebelumnya diketahui baru berlangsung pada 18 September 2026, sedangkan keputusan pemberhentiannya ditetapkan pada 23 September 2026.

Dengan rentang waktu sekitar lima hari tersebut, muncul pertanyaan keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris.

Namun, sampai perkembangan terbaru, Pelindo tidak menyebut viralnya pemberitaan sebagai alasan resmi pemberhentian.

Keburu Viral, Silfester Langsung Dicopot Jadi Komisaris?

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perusahaan.

Ia mengatakan keputusan pemberhentian Silfester diambil oleh pemegang saham setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah hal.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Tubagus Patrick dalam keterangan yang dikutip media pada 25 September 2026. 

Silfester Hanya Lima Hari Menjabat

Silfester Matutina sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Sirkuler.

Pengangkatan tersebut berlaku pada 18 September 2026.

Namun, lima hari kemudian, tepatnya 23 September 2026, posisi tersebut kembali berubah setelah pemegang saham memutuskan memberhentikan Silfester.

Media Indonesia melaporkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah evaluasi dan pertimbangan dari pemegang saham.

Pelindo juga menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kondisi tersebut membuat pergantian Silfester menjadi perhatian publik karena berlangsung sangat singkat.

Terlebih, pengangkatannya sebagai komisaris sempat diberitakan secara luas setelah keputusan tersebut muncul pada 18 September.

Pelindo Tidak Sebut Pencopotan Karena Viral

Pertanyaan mengenai keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris muncul karena pengangkatan dan pemberhentiannya terjadi dalam waktu berdekatan.

Namun, berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari Pelindo Jasa Maritim, perusahaan tidak mengatakan bahwa viralnya pemberitaan menjadi penyebab pemberhentian.

Tubagus Patrick hanya menyampaikan bahwa pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus. 

Karena itu, alasan yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan perusahaan adalah adanya keputusan pemegang saham setelah proses evaluasi.

Adapun apakah sorotan publik turut menjadi pertimbangan internal, Pelindo tidak menjelaskannya secara spesifik dalam keterangan tersebut.

Kejagung Ikut Buka Suara

Perkembangan pencopotan Silfester juga berkaitan dengan status hukumnya yang tengah menjadi perhatian.

Silfester diketahui memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Media Indonesia melaporkan bahwa putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Setelah kabar pemberhentian dari jabatan komisaris muncul, Kejaksaan Agung juga memberikan tanggapan mengenai status eksekusi terhadap Silfester.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya mengetahui informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai komisaris, tetapi pengangkatan tersebut kemudian dibatalkan.

"Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya," kata Anang pada Jumat, 25 September 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah posisi Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim tidak lagi berlaku.

Bagaimana Status Jabatan Silfester Sekarang?

Dengan keputusan pemegang saham pada 23 September 2026, Silfester tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Perubahan itu terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya ditetapkan masuk ke jajaran Dewan Komisaris perusahaan.

Pelindo Jasa Maritim merupakan bagian dari Pelindo Group. Dalam pemberitaan terkait pemberhentian tersebut, perusahaan kembali menekankan bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi.

Di sisi lain, perkembangan mengenai Silfester masih berkaitan dengan proses hukum yang menjadi perhatian Kejaksaan.

Karena itu, informasi mengenai jabatan komisaris dan proses hukum tersebut perlu dipisahkan agar tidak mencampur keputusan korporasi dengan proses penegakan hukum.

Sampai 27 September 2026, keterangan yang tersedia dari Pelindo Jasa Maritim menyebut pemberhentian Silfester dilakukan pada 23 September setelah evaluasi dan pertimbangan pemegang saham.

Tidak terdapat pernyataan resmi dari Pelindo yang menyebut pencopotan tersebut semata-mata disebabkan oleh pemberitaan yang viral.

Perubahan mengenai keburu viral, Silfester langsung dicopot jadi komisaris itu kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru mengenai Silfester Matutina, setelah masa jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya berlangsung beberapa hari.

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Subang48 menit lalu
8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

Lifestyle3 jam lalu
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Headline4 jam lalu
Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Olahraga7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Olahraga8 jam lalu
Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Lifestyle10 jam lalu
Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Headline11 jam lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline12 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline16 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline23 jam lalu