Komdigi Larang Operator Seluler Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Kenakan Biaya Tambahan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Selain itu, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ucap Meutya Hafid, dikutip dari situs resmi Komdigi, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Meutya menambahkan, Kemkomdigi menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
"SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Komdigi Wajibkan Operator Seluler Sediakan Pilihan untuk Kuota Tersisa
Kemkomdigi mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
(inm)
