Konten Karhutla Kena Shadowban, Menkomdigi Angkat Bicara

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti mekanisme algoritma yang diterapkan oleh sejumlah platform digital.
Perhatian tersebut muncul di tengah ramainya diskusi publik mengenai dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban terhadap unggahan yang mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Meutya menekankan bahwa perusahaan teknologi perlu meningkatkan keterbukaan dalam mengelola sistem distribusi informasi kepada pengguna.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen berhak menentukan informasi yang ingin mereka akses dan konsumsi, bukan sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak perusahaan teknologi.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujar Meutya cuplikan video yang diterima awak media, Rabu (21/10/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa kementeriannya terus mendorong penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pedoman komunitas serta pengoperasian algoritma rekomendasi konten.
Keterbukaan ini dianggap penting agar pengguna dapat memahami pertimbangan di balik keputusan sistem yang memengaruhi distribusi informasi.
Selain itu, pengelola platform digital diharapkan memberikan penjelasan ketika melakukan pembatasan terhadap penyebaran unggahan pengguna.
Kejelasan informasi tersebut memungkinkan kreator mengetahui alasan kontennya dibatasi sekaligus memahami prosedur resmi untuk mengajukan keberatan.
Di tengah munculnya berbagai spekulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun meminta platform digital untuk menghapus atau membatasi penyebaran informasi mengenai karhutla.
“Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi dan ini kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutlah,” ungkapnya.
Sebaliknya, pemerintah menilai informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan dapat menjadi bahan penting dalam mendukung upaya penanganan bencana.
Untuk memperkuat keterbukaan informasi, instansi pemerintah juga terus memperluas penyampaian data terkait penanganan karhutla melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutlah,” kata Meutya.
Bagi masyarakat yang menduga unggahannya mengalami pembatasan jangkauan, Meutya mengimbau agar laporan terlebih dahulu disampaikan kepada penyedia platform terkait, seperti Meta dan TikTok.
Pengguna dapat memanfaatkan fitur pengaduan atau mekanisme banding yang tersedia sebelum menyampaikan laporan lebih lanjut kepada kementerian.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla, di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” pungkas Meutya.
Perbincangan mengenai dugaan shadowban semakin ramai setelah sejumlah pengguna media sosial mengaku mengalami penurunan jangkauan unggahan secara signifikan.
Dalam kondisi tersebut, konten tetap dapat dipublikasikan, tetapi tingkat keterlihatannya di linimasa pengguna lain diduga mengalami penurunan sehingga tidak menjangkau audiens secara optimal.
