Kasus Korupsi Sudewo, Bupati Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ini Perkembangan Terbarunya

PASUNDAN EKSPRES.ID — Kasus korupsi Sudewo memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Perkara ini berkaitan dengan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono membacakan putusan setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo tersebut sama dengan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta,” kata Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan, seperti diberitakan detikJateng pada 21 Oktober 2026.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp3,5115 miliar. Kewajiban tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Sudewo.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, Sudewo menghadapi konsekuensi pidana pengganti berupa penjara selama dua tahun.
Kasus Korupsi Sudewo Berkaitan dengan Dua Perkara
Perkara yang menjerat Sudewo mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA Kementerian Perhubungan serta praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara DJKA, majelis hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap sekitar Rp1,3 miliar.
Hakim juga menyatakan terdapat gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.
Sementara itu, dalam perkara pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut dilaporkan ANTARA Jawa Tengah pada 21 Oktober 2026.
Dalam laporan yang sama, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e.
Perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa sebelumnya menjadi perhatian KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat itu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 20 Januari 2026.
Sudewo Menyatakan Tidak Menerima Putusan Hakim
Setelah pembacaan vonis, Sudewo menyatakan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia juga menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum banding.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” kata Sudewo kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sudewo menilai pertimbangan majelis hakim tidak menggunakan fakta persidangan sebagaimana yang menurutnya semestinya dipertimbangkan.
“Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa,” katanya.
Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA Jawa Tengah pada 21 Oktober 2026. Sudewo juga meminta para pendukungnya tetap tertib setelah sidang putusan selesai.
“Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” ujarnya.
Pernyataan Sudewo itu menjadi bagian dari perkembangan terbaru kasus korupsi Sudewo, terutama terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tingkat pertama dibacakan.
Hakim Tidak Mengabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Salah satu tuntutan yang ditolak adalah pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik.
Hal tersebut dilaporkan ANTARA Jawa Tengah dalam pemberitaan mengenai putusan perkara pada 21 Oktober 2026.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai kredibilitas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Adapun hal yang meringankan, menurut laporan Media Indonesia pada 21 Oktober 2026, adalah Sudewo belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang putusan perkara dengan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
