Korupsi Dana BNPB, KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Sejak 2022

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik menduga praktik yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik menelusuri dugaan praktik tersebut hingga sekitar tiga sampai empat tahun ke belakang. Dana siap pakai sendiri merupakan anggaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
Perkembangan itu disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026), KPK juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang menggunakan anggaran dana siap pakai.
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga mengamankan logam mulia dengan berat ratusan gram serta aset kripto yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar, lebih besar daripada angka awal yang sempat beredar.
Informasi penyitaan tersebut disampaikan dalam keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 14 Oktober 2026.
Meski demikian, nilai barang bukti yang disita tidak otomatis sama dengan total kerugian negara dalam perkara ini. Besaran kerugian negara maupun keseluruhan nilai pengadaan yang menjadi objek penyidikan masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
KPK masih menelusuri mekanisme pengadaan, aliran uang, serta dugaan keterlibatan para pihak dalam penggunaan dana siap pakai tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Mereka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
-
Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
-
Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
-
Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
-
Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Sebelumnya, sebanyak 14 orang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada 13 Oktober 2026. Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam operasi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu. Ketua KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara KPK. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menguji dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap
KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan suap.
Dalam penjelasan yang disampaikan pada 14 Oktober, Setyo menyebut salah satu klaster berkaitan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan.
Klaster lainnya berkaitan dengan dugaan suap. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa berlangsung serta apakah terdapat pengondisian yang menguntungkan pihak tertentu.
KPK juga menyoroti dugaan keterlibatan tenaga ahli dalam proses pengadaan. Penyidik menduga posisi tertentu dimanfaatkan untuk melakukan pendekatan kepada sejumlah penyedia barang atau jasa.
Namun, detail proyek, nilai keseluruhan pengadaan, serta lokasi dan jenis kegiatan kebencanaan yang berkaitan dengan perkara tersebut belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.
Karena itu, hubungan perkara ini dengan penanganan bencana tertentu, termasuk kebakaran hutan dan lahan, belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK masih menelusuri penggunaan dana siap pakai BNPB yang diduga menyimpang dari ketentuan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dana siap pakai memiliki fungsi penting dalam penanganan keadaan darurat karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan anggaran kebencanaan.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada 14–15 Oktober 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka dan mengungkap sejumlah barang bukti yang disita. Namun, rincian lengkap proyek yang menjadi objek perkara dan nilai kerugian negara belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan konflik kepentingan dan suap tersebut dibuktikan serta bagaimana pertanggungjawaban hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
