KPK Buka Peluang Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Mangkir Dua Kali

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Dilansir dari Tempo.com, Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik KPK mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran menteri tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menunggu penjelasan dari Nusron. Lembaga antirasuah itu selanjutnya akan mempertimbangkan langkah penyidikan yang diperlukan, termasuk kemungkinan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.
Budi sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran pada 15 Oktober menjadi kali kedua Nusron tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik. Sebelumnya, ia juga tidak hadir pada Rabu (7/10/2026).
Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, untuk ketidakhadiran pada pemeriksaan kedua, KPK menyatakan belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan Nusron tidak datang.
Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut empat tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Nusron. Mereka adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Taufik menyebut keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Selain itu, dua pejabat di lingkungan ATR/BPN turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Nusron Sebelumnya Mengaku Tidak Mengetahui Perkara
Saat dimintai tanggapan mengenai kasus tersebut pada 18 September 2026, Nusron mengaku tidak mengetahui secara terperinci duduk perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon.
Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut. Namun, hingga pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026, pemeriksaan itu belum terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir.
KPK kini perlu menentukan langkah berikutnya untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemanggilan kedua masih belum diketahui secara resmi.
(ipa)
