Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|13:24 WIB
Bagikan:
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Transformasi tersebut, antara lain Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari. 

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita _kick off_ pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat mengajukan pendaftaran tanah, proses pengukuran bidangnya akan diberikan jadwal yang terukur dengan menerapkan prinsip _first in, first out_ (FIFO). Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi penumpukan antrean akibat permohonan yang lebih lama belum terselesaikan. 

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.

Sementara itu, dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah. Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT. “Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Transformasi layanan pertanahan juga didukung percepatannya lewat kolaborasi data antar pihak terkait. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.

Kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta yang sudah hadir dalam kegiatan ini, Menteri Nusron juga menjelaskan soal transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan. 

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. 

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Hadir pula, perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta. (LS/JR/FA)

Berita Terbaru

4 Layanan KPU Kabupaten Subang Masuk SKM Triwulan III 2026, Ini Hasil Penilaiannya

4 Layanan KPU Kabupaten Subang Masuk SKM Triwulan III 2026, Ini Hasil Penilaiannya

Subang1 jam lalu
Peringati 1 Tahun Pasar Sasagaran, Bupati Purwakarta Dorong Desa jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Peringati 1 Tahun Pasar Sasagaran, Bupati Purwakarta Dorong Desa jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Purwakarta1 jam lalu
Benarkah 1 Oktober Pedagang Online Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP

Benarkah 1 Oktober Pedagang Online Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP

Nasional1 jam lalu
Nama SMAN 1 Pagaden Terseret Video Viral, Pihak Sekolah Akhirnya Buka Suara

Nama SMAN 1 Pagaden Terseret Video Viral, Pihak Sekolah Akhirnya Buka Suara

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Guru Diduga Rekam Bagian Dalam Rok Siswa di Pagaden Subang? Simak Berita Updatenya Disini!

Guru Diduga Rekam Bagian Dalam Rok Siswa di Pagaden Subang? Simak Berita Updatenya Disini!

Subang1 jam lalu
Daerah Jadi Rumah Industri, Andhika Soroti Keadilan Pembagian Manfaat Ekonomi

Daerah Jadi Rumah Industri, Andhika Soroti Keadilan Pembagian Manfaat Ekonomi

Jawa Barat1 jam lalu
379.373 Ribu Anak Jabar Tidak Sekolah, Andhika Dorong SADA Jabar Jadi Senjata Pemerataan Pendidikan

379.373 Ribu Anak Jabar Tidak Sekolah, Andhika Dorong SADA Jabar Jadi Senjata Pemerataan Pendidikan

Jawa Barat1 jam lalu
Agenda Besar Pemkab Bandung Barat Tangani 15.279 Rutilahu, Baru 367 Rumah Tercover APBD

Agenda Besar Pemkab Bandung Barat Tangani 15.279 Rutilahu, Baru 367 Rumah Tercover APBD

Bandung Barat2 jam lalu
Karhutla Subang Capai 91 Hektare, Gunung Kujang Terbakar Hampir Sepekan

Karhutla Subang Capai 91 Hektare, Gunung Kujang Terbakar Hampir Sepekan

Subang2 jam lalu
Komplotan Curanmor di Karawang Ditangkap, Polisi Sita 7 Motor Hasil Curian

Komplotan Curanmor di Karawang Ditangkap, Polisi Sita 7 Motor Hasil Curian

Karawang2 jam lalu