Lapas Cibinong Disorot, Ada Harvey Moeis dan Ferdy Sambo: Apa Sebenarnya Temuan Ombudsman?

PASUNDANEKSPRES.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut muncul dalam inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian biasa. Sejumlah fasilitas di dalamnya disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Lapas Cibinong diketahui menampung sejumlah warga binaan dalam perkara besar, termasuk Harvey Moeis dan Ferdy Sambo. Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan.
Ombudsman belum memastikan bahwa Harvey Moeis maupun Ferdy Sambo pernah menggunakan fasilitas khusus yang ditemukan tersebut.
Karena itu, keberadaan kedua nama tersebut di Lapas Cibinong tidak dapat dijadikan bukti bahwa mereka terkait dengan kamar atau fasilitas yang sedang diperiksa Ombudsman.
Apa yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Menurut keterangan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, tim menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Bangunan tersebut memiliki fasilitas yang menurut Ombudsman menyerupai tempat tinggal dengan standar yang jauh berbeda dari sel biasa.
Fasilitas yang ditemukan antara lain:
- ruang tamu,
- kamar tidur,
- ruang makan,
- dapur,
- televisi,
- kulkas,
- dan perlengkapan memasak.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Tim juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di area tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang ditemukan belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Dengan demikian, temuan Ombudsman saat ini lebih tepat disebut sebagai temuan fasilitas dan dugaan penggunaan fasilitas khusus, bukan kesimpulan mengenai siapa yang menggunakan setiap kamar.
Mengapa Temuan Ini Menjadi Sorotan?
Masalah utamanya bukan semata-mata keberadaan televisi, kulkas, atau ruang tamu. Yang menjadi perhatian Ombudsman adalah perbedaan fasilitas dan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan memiliki aturan mengenai hak dan kewajiban warga binaan serta standar penyelenggaraan lapas.
Jika terdapat fasilitas khusus yang hanya dapat diakses oleh sebagian warga binaan karena kemampuan finansial atau alasan lain yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai kesetaraan perlakuan.
Ombudsman bahkan menyebut ada keterangan dari salah seorang yang ditemukan di fasilitas tersebut bahwa dirinya membayar untuk dapat menempatinya. Namun, informasi mengenai besaran pembayaran belum berhasil dikonfirmasi karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
Karena itu, dugaan mengenai adanya transaksi atau pembayaran masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Ombudsman Juga Menemukan Minuman Beralkohol
Selain fasilitas tempat tinggal, Ombudsman menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas yang berada di area tersebut.
Tim juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Namun, Ombudsman secara tegas menyatakan belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.
Dengan demikian, temuan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan warga binaan tertentu.
Ombudsman menyebut kemungkinan pemiliknya dapat berasal dari petugas maupun warga binaan dan meminta agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini penting karena identitas pemilik barang menjadi bagian dari fakta yang masih harus diverifikasi.
Ombudsman Sempat Mengalami Hambatan Saat Sidak
Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga berkaitan dengan proses inspeksi. Ombudsman mengatakan timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu di dalam lapas.
Menurut keterangan Ombudsman, tim telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga, tetapi tetap mengalami penolakan akses.
Pada pemeriksaan 23 September 2026, situasi bahkan sempat berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dengan petugas keamanan.
Setelah akhirnya dapat memasuki area tertentu, tim menemukan fasilitas yang kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan. Ombudsman mengatakan kejadian tersebut bukan kali pertama.
Sebelumnya, tim juga mengaku tidak diperkenankan masuk saat melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Juli 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Ombudsman meminta adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di lapas tersebut.
Harvey Moeis Memang Menjalani Hukuman di Lapas Cibinong
Nama Harvey Moeis muncul dalam pemberitaan karena dirinya memang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Harvey merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong telah dilakukan pada 21 Juli 2025 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses hukum tersebut, hukuman Harvey akhirnya menjadi 20 tahun penjara setelah putusan tingkat banding memperberat hukuman sebelumnya dan kasasi Mahkamah Agung tidak mengubah hukuman tersebut.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, keberadaan Harvey Moeis di Lapas Cibinong merupakan fakta yang telah dikonfirmasi.
Namun, fakta tersebut berbeda dengan pertanyaan apakah Harvey pernah menggunakan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman. Untuk pertanyaan kedua, Ombudsman belum memberikan konfirmasi.
Ferdy Sambo Juga Menjadi Warga Binaan di Cibinong
Nama lain yang kembali menjadi perhatian adalah Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahkamah Agung pada 2023 mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sambo kemudian dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Agustus 2023. Ia masih tercatat sebagai warga binaan di lapas tersebut pada 2026.
Pada 2026, keberadaan Sambo di Cibinong juga sempat diberitakan karena ia mengikuti pendidikan Magister Teologi secara daring dari dalam lapas.
Ditjenpas menjelaskan bahwa kesempatan pendidikan tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan dan program kerja sama Lapas Cibinong dengan institusi pendidikan.
Sekali lagi, keberadaan Ferdy Sambo di Lapas Cibinong tidak berarti ia terkait dengan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman.
Ombudsman sendiri menyatakan belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Apakah Harvey Moeis dan Ferdy Sambo Menghuni Kamar Mewah Itu?
Sampai informasi yang tersedia pada 24 September 2026, belum ada konfirmasi dari Ombudsman bahwa Harvey Moeis maupun Ferdy Sambo menggunakan fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman justru mengatakan identitas pengguna fasilitas masih perlu diverifikasi.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut terdapat beberapa warga binaan yang diduga menggunakan area tersebut. Namun, tim belum dapat memastikan secara rinci siapa saja mereka.
Karena itu, judul atau narasi yang menyatakan:
“Harvey Moeis dan Ferdy Sambo tinggal di kamar mewah Lapas Cibinong”
akan terlalu jauh jika tidak disertai bukti yang menghubungkan keduanya dengan fasilitas tersebut.
Yang dapat dipastikan adalah:
Harvey Moeis dan Ferdy Sambo merupakan warga binaan Lapas Cibinong, sementara Ombudsman menemukan fasilitas khusus di area lapas yang penggunaannya masih dalam proses pemeriksaan.
Dua fakta tersebut harus dipisahkan.
Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Dibongkar
Ombudsman tidak berhenti pada temuan awal. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya akan meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga meminta sejumlah tindakan korektif, termasuk evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke blok hunian, serta peningkatan pengamanan.
Selain itu, Ombudsman meminta dua akses keluar di bagian belakang kawasan tersebut ditutup setelah tim menemukan adanya jalur keluar yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat apakah tindakan korektif telah dilaksanakan.
Ditjenpas Membentuk Tim Pemeriksa
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh temuan Ombudsman merupakan pelanggaran.
Ditjenpas menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman.
Pemeriksaan tersebut mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, pengamanan, status penggunaan fasilitas, hingga penugasan warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan seluruh informasi perlu diverifikasi secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas juga menyatakan bahwa jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh petugas, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, keputusan tersebut baru dapat diambil setelah proses pemeriksaan selesai.
Pendekatan ini penting karena saat ini terdapat dua tahap yang berbeda:
Temuan Ombudsman → Verifikasi Ditjenpas → Kesimpulan dan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Mengapa Status Pemeriksaan Penting?
Kasus Lapas Cibinong menunjukkan pentingnya membedakan antara temuan pengawasan, dugaan, dan fakta yang sudah terkonfirmasi. Ombudsman memang telah melihat langsung sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian biasa.
Ombudsman juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian fasilitas tersebut digunakan warga binaan dan ada keterangan mengenai pembayaran. Tetapi beberapa pertanyaan masih terbuka.
Misalnya:
- siapa yang membangun fasilitas tersebut?
- kapan fasilitas itu dibangun?
- siapa yang memiliki atau menguasainya?
- siapa yang menggunakan setiap kamar?
- apakah terdapat pembayaran?
- kepada siapa pembayaran dilakukan?
- apakah ada keterlibatan petugas?
- apakah fasilitas tersebut dibangun atau digunakan berdasarkan izin resmi?
- dan apakah penggunaan fasilitas tersebut melanggar aturan pemasyarakatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Lapas Cibinong dan Persoalan Kesetaraan Warga Binaan
Secara prinsip, persoalan utama yang sedang diperiksa bukan tentang apakah seseorang kaya atau terkenal. Yang lebih penting adalah apakah setiap warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.
Jika seorang warga binaan memperoleh fasilitas berbeda karena alasan yang dibenarkan aturan, maka dasar dan mekanismenya harus dapat dijelaskan.
Sebaliknya, jika fasilitas diberikan karena kemampuan membayar atau hubungan tertentu di luar ketentuan, maka persoalannya menjadi berbeda.
Itulah sebabnya verifikasi mengenai asal-usul fasilitas, mekanisme penggunaannya, dan pihak yang terlibat menjadi sangat penting.
Nama Besar Tidak Boleh Menjadi Bukti dengan Sendirinya
Munculnya nama Harvey Moeis dan Ferdy Sambo dalam pemberitaan Lapas Cibinong memang menarik perhatian publik. Keduanya merupakan figur yang memiliki perkara hukum besar dan telah menjalani hukuman di lapas tersebut.
Namun, status tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka merupakan pengguna fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman.
Justru dalam kasus seperti ini, semakin terkenal nama seseorang, semakin penting untuk menjaga pemisahan antara:
fakta yang terkonfirmasi, dugaan, dan informasi yang masih diperiksa.
Sampai 24 September 2026, yang terkonfirmasi adalah Harvey Moeis menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Cibinong dan Ferdy Sambo menjalani pidana seumur hidup di lapas tersebut.
Sementara itu, pengguna fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman belum dipastikan identitasnya.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Tahap berikutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah temuan Ombudsman berujung pada tindakan administratif, perubahan tata kelola, atau pemeriksaan terhadap pihak tertentu.
Ombudsman telah menyatakan akan memantau tindakan korektif yang diminta. Ditjenpas juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Dengan demikian, perkembangan kasus Lapas Cibinong masih berjalan.
Masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas:
- siapa pengguna fasilitas khusus,
- bagaimana fasilitas itu dapat tersedia,
- apakah terdapat pembayaran,
- apakah ada keterlibatan petugas,
- dan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 fasilitas terpisah dengan perlengkapan yang dinilai menyerupai tempat tinggal atau apartemen mini.
Di lapas tersebut memang terdapat sejumlah warga binaan yang dikenal publik, termasuk Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang menjalani hukuman 20 tahun, serta Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menjalani pidana seumur hidup.
Namun, sampai 24 September 2026, belum ada konfirmasi dari Ombudsman bahwa kedua nama tersebut menggunakan fasilitas khusus yang ditemukan.
Ombudsman masih meminta identitas dan penggunaan fasilitas tersebut diverifikasi, sementara Ditjenpas telah membentuk tim pemeriksa untuk mendalami temuan dari sisi sarana-prasarana, administrasi, pelayanan, dan pengamanan.
Karena itu, perkembangan kasus ini sebaiknya tidak disimpulkan hanya berdasarkan nama besar yang kebetulan menjadi warga binaan di Lapas Cibinong.
Fakta yang sudah ditemukan perlu dipisahkan dari dugaan, sedangkan dugaan perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum berubah menjadi kesimpulan.
