Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Jakarta - Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan Seripikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah.
Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Nomor tersebut bisa ditemukan di bagian pojok kanan bawah pada halaman depan sertipikat tanah.
Setelah sistem penomoran diperbarui, kedua identitas yang tadinya digunakan dalam sertipikat analog disederhanakan menjadi identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, masyarakat akan menemukan Nomor Identifikasi Bidang elektronik yang terdiri atas 14 digit sebagai identitas bidang tanah.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,“ jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (08/09/2026).
Dalam praktiknya, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.
Deretan 14 digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik memiliki makna dan fungsi tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya merupakan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.
Indeks letak bidang tanah ditunjukkan dengan angka 0 sampai dengan 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah terletak pada permukaan tanah, angka 1 menunjukkan bidang tanah pada ruang atas tanah, angka 2 menunjukkan bidang tanah pada ruang bawah tanah, angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun, angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah, angka 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah, dan angka 6 menunjukan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Data Sertipikat Elektronik tersebut juga bisa dicek dalam Aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dan melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimilikinya, termasuk Nomor Identifikasi Bidang elektronik sehingga informasi mengenai bidang tanah dapat diperoleh dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan. (GE/JR)
