Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:55 WIB
Bagikan:
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Para terdakwa, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono; mantan Asrendam, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; mantan Kakumdam, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; dan Mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo, keluar dari persidangan setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (22/10/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun serta pemberhentian dari dinas militer dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh penuntut umum koneksitas dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain Widi Prasetijono, yang merupakan mantan ajudan Joko Widodo (Jokowi), tiga terdakwa lainnya turut menghadapi tuntutan hukuman penjara dan pidana tambahan. Hukuman pemecatan dari dinas militer juga diminta bagi terdakwa yang berasal dari kalangan prajurit TNI.

Dalam kasus tersebut, Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Penuntut umum juga meminta agar ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa lainnya, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Suko Madyo Susilo, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan dan berstatus sebagai terdakwa sipil, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Dalam merumuskan tuntutan terhadap para terdakwa, oditur militer dan penuntut umum koneksitas mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman masing-masing terdakwa.

Berita Terbaru

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Lifestyle5 menit lalu
Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional45 menit lalu
Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Jawa Barat1 jam lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Nasional1 jam lalu
Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Nasional1 jam lalu
Respons Presiden Prabowo terhadap MSCI: Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Respons Presiden Prabowo terhadap MSCI: Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Nasional1 jam lalu
Mahasiswa Cirebon Desak Pengusutan Dugaan Keracunan MBG, Korban Bertambah Jadi 395 Orang

Mahasiswa Cirebon Desak Pengusutan Dugaan Keracunan MBG, Korban Bertambah Jadi 395 Orang

Nasional1 jam lalu
Bupati Ajak Santri Andil untuk Pembangunan Daerah

Bupati Ajak Santri Andil untuk Pembangunan Daerah

Headline1 jam lalu
Persib Dominan, Malah Kebobolan Menit Akhir! Madura United Bungkam Maung Bandung 1-0

Persib Dominan, Malah Kebobolan Menit Akhir! Madura United Bungkam Maung Bandung 1-0

Olahraga1 jam lalu