Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun serta pemberhentian dari dinas militer dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar penuntut umum, Kamis (22/10/2026).
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh penuntut umum koneksitas dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain Widi Prasetijono, yang merupakan mantan ajudan Joko Widodo (Jokowi), tiga terdakwa lainnya turut menghadapi tuntutan hukuman penjara dan pidana tambahan. Hukuman pemecatan dari dinas militer juga diminta bagi terdakwa yang berasal dari kalangan prajurit TNI.
Dalam kasus tersebut, Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Penuntut umum juga meminta agar ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa lainnya, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Suko Madyo Susilo, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan dan berstatus sebagai terdakwa sipil, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta.
Dalam merumuskan tuntutan terhadap para terdakwa, oditur militer dan penuntut umum koneksitas mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman masing-masing terdakwa.
