Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|20:31 WIB
Bagikan:
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari.

Jakarta - Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan sertipikasi dan redistribusi tanah, namun juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan penataan akses, yang salah satunya berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. 

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, dalam keterangannya pada Selasa (03/11/2026).

Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi.

Reformas Agraria Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di era Kabinet Merah Putih, selain kegiatan pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.

Dengan penguatan landasan hukum, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (JM/FA)

Berita Terbaru

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Nasional4 menit lalu
Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Nasional6 menit lalu
Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Nasional10 menit lalu
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen

Nasional34 menit lalu
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Subang Gencarkan Edukasi dan Pendampingan

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Subang Gencarkan Edukasi dan Pendampingan

Subang39 menit lalu
Forum BUMDes Subang Salurkan 4 Tangki Air Bersih dan 3 Toren untuk Ratusan KK di Palasari

Forum BUMDes Subang Salurkan 4 Tangki Air Bersih dan 3 Toren untuk Ratusan KK di Palasari

Headline45 menit lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Kakek Sena Penderita Stroke

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Kakek Sena Penderita Stroke

Headline1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Ikuti Monev Kabupaten Layak Anak Tingkat Jawa Barat

DP2KBP3A Subang Ikuti Monev Kabupaten Layak Anak Tingkat Jawa Barat

Headline1 jam lalu
Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Provinsi Lampung Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Provinsi Lampung Tuan Rumah Kongres 2027

Headline1 jam lalu
Cara Kolaborasi Postingan di Instagram, Bisa Tampil di Beberapa Akun

Cara Kolaborasi Postingan di Instagram, Bisa Tampil di Beberapa Akun

Lifestyle4 jam lalu