Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:00 WIB
Bagikan:
Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo
Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo (Image From: Illustration/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Teknologi penyadapan yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem ini merupakan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk mengelola dan mengoordinasikan proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Nama LIMS mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Dalam penjelasan Bareskrim pada Selasa (3/11/2026), penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan di luar prosedur yang berlaku. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Lantas, apa sebenarnya teknologi LIMS, bagaimana fungsinya dalam sistem telekomunikasi, dan informasi apa saja yang secara teknis dapat diperoleh melalui mekanisme lawful interception?

Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem manajemen intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan penyadapan secara sah.

Dalam praktiknya, sistem lawful interception melibatkan koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan hukum dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Sistem ini memungkinkan proses intersepsi dilakukan berdasarkan permintaan dan otorisasi yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur pengelolaan penyadapan yang berkaitan dengan administrasi target, kewenangan akses, proses intersepsi, serta pengelolaan informasi hasil pemantauan.

Di Indonesia, prinsip penyadapan yang sah juga diatur dalam regulasi sektor telekomunikasi. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 yang menjelaskan konsep lawful interception, termasuk informasi terkait penyadapan dan antarmuka intersepsi pada fasilitas telekomunikasi.

Karena itu, penggunaan teknologi semacam ini harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak semua nomor telepon dapat dimasukkan begitu saja ke dalam sistem penyadapan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berbeda dengan Pegasus, LIMS Bekerja Melalui Infrastruktur Telekomunikasi

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah perbedaan antara LIMS dan spyware seperti Pegasus.

Pegasus dikenal sebagai perangkat lunak pengintai yang dapat digunakan untuk mengakses perangkat target melalui eksploitasi kerentanan keamanan. Dalam mekanisme tersebut, sasaran pengawasan adalah perangkat atau sistem yang digunakan seseorang.

Sementara itu, lawful interception bekerja melalui mekanisme intersepsi pada infrastruktur jaringan telekomunikasi. Artinya, proses pemantauan dapat dilakukan melalui fasilitas jaringan operator yang telah menyediakan antarmuka intersepsi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Dalam arsitektur jaringan telekomunikasi, proses ini dapat melibatkan jaringan inti atau core network milik operator. Komunikasi yang melewati jaringan tersebut dapat diteruskan melalui fasilitas intersepsi kepada pihak berwenang apabila terdapat permintaan yang sah.

Dengan demikian, perbedaan mendasarnya terletak pada titik intersepsi. Spyware berorientasi pada perangkat target, sedangkan lawful interception memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Namun, tidak tepat jika seluruh kemampuan dan karakteristik LIMS disamakan dengan satu produk spyware tertentu. LIMS merupakan istilah untuk sistem manajemen intersepsi, sedangkan kemampuan teknisnya bergantung pada implementasi, integrasi jaringan, dan fasilitas yang digunakan.

Dua Jenis Informasi yang Dapat Diperoleh Melalui Intersepsi

Dalam mekanisme lawful interception, terdapat dua kelompok informasi utama yang dikenal dalam standar teknis telekomunikasi, yakni Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).

Keduanya memiliki fungsi dan karakteristik berbeda.

1. Intercept Related Information (IRI)

IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi atau metadata.

Informasi ini dapat mencakup identitas komunikasi, nomor yang terlibat, waktu komunikasi, durasi panggilan, serta informasi teknis lain yang tersedia melalui jaringan operator.

Dalam kondisi dan konfigurasi tertentu, informasi lokasi berdasarkan jaringan seluler juga dapat menjadi bagian dari data terkait komunikasi.

Metadata memiliki nilai penting dalam proses investigasi karena dapat memberikan gambaran mengenai pola komunikasi, frekuensi hubungan antarnomor, serta waktu terjadinya aktivitas komunikasi.

Meskipun tidak selalu memuat isi percakapan, metadata dapat mengungkap informasi mengenai hubungan komunikasi seseorang dengan pihak lain.

2. Content of Communication (CC)

CC merupakan isi komunikasi yang menjadi objek intersepsi.

Dalam layanan yang didukung oleh sistem dan jaringan operator, informasi ini dapat berupa percakapan suara maupun pesan singkat atau SMS.

Berbeda dengan metadata yang menjelaskan aktivitas komunikasi, CC berkaitan dengan konten atau isi komunikasi itu sendiri.

Namun, kemampuan memperoleh isi komunikasi tidak berarti seluruh komunikasi digital otomatis dapat dibaca. Layanan yang menggunakan enkripsi end-to-end, seperti WhatsApp, memiliki perlindungan tersendiri sehingga isi pesan tidak otomatis dapat diperoleh melalui intersepsi jaringan biasa.

Artinya, intersepsi melalui jaringan operator memiliki batas teknis dan tidak dapat disamakan dengan akses langsung terhadap seluruh isi perangkat seseorang.

Bagaimana LIMS Diduga Disalahgunakan dalam Kasus LSP?

Dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan teknologi LIMS, melainkan dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa mengikuti prosedur hukum.

Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa pada periode 2025 hingga 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam mekanisme yang semestinya, kegiatan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan dan memenuhi persyaratan administratif serta hukum. Prosedur tersebut diperlukan agar teknologi penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Dugaan pelanggaran dalam perkara ini juga berkaitan dengan pengelolaan data hasil intersepsi. Penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami karena data elektronik dapat memiliki nilai pembuktian untuk mengungkap aktivitas penggunaan sistem, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

(ipa)

Berita Terbaru

Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Olahraga33 menit lalu
Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Nasional1 jam lalu
Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Nasional2 jam lalu
Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Nasional4 jam lalu
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Lifestyle5 jam lalu
Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Nasional15 jam lalu
Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Nasional15 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Nasional15 jam lalu
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen

Nasional16 jam lalu