MK Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, Simak Tuntutan Para Pemohon

PASUNDANEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026).
MK Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini
Pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di Gedung MK pada pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal untuk dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Persoalan yang dibawa ke hadapan hakim konstitusi bukan lagi sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran. Para pemohon justru meminta MK menilai apakah persyaratan pendidikan merupakan ketentuan mutlak yang harus telah dipenuhi ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Dari sisi pemohon, persoalan tersebut dianggap memiliki konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Pemohon Minta Pencalonan Gibran Dinyatakan Cacat Sejak Awal
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan petitum kepada MK.
Salah satu tuntutan utamanya adalah agar MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal.
Tak berhenti di sana, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran turut dibatalkan. Keputusan yang dipersoalkan mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, hingga penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jika seluruh permohonan dikabulkan, konsekuensinya tidak berhenti pada status Gibran sebagai calon wakil presiden. Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme konstitusi.
Perdebatan Berpusat pada Status Pendidikan Gibran
Di sisi lain, pihak yang mewakili Gibran menilai persoalan tersebut telah terjawab selama rangkaian persidangan.
Dilansir dari IDN Times, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya optimistis MK menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Menurut Andi, selama persidangan telah diberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran, termasuk dokumen dan verifikasi yang berkaitan dengan pendidikan yang ditempuhnya di Singapura.
Ia menyebut dokumen pendukung yang dibahas dalam persidangan antara lain paspor, sertifikat kehadiran, serta transkrip nilai.
Argumentasi pihak Gibran juga bertumpu pada perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan Singapura.
Andi menjelaskan, pendidikan menengah di Singapura menggunakan sistem yang berbeda dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Dalam sistem tersebut terdapat sertifikasi seperti O-Level dan A-Level, yang dapat menjadi jalur menuju pendidikan lanjutan.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika keberadaan atau ketiadaan ijazah dengan format yang lazim digunakan di Indonesia dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang telah memenuhi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Frasa "Serendah-rendahnya" Jadi Salah Satu Titik Perdebatan
Selain soal riwayat pendidikan, pihak Gibran juga menyoroti rumusan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu.
Andi menekankan penggunaan frasa "serendah-rendahnya" dalam ketentuan tersebut.
Menurut argumentasi pihaknya, apabila seseorang telah memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka tidak semestinya dokumen pendidikan pada jenjang SMA kembali dipersoalkan sebagai persyaratan tersendiri.
Dengan demikian, perdebatan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh bagaimana norma persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus ditafsirkan.
Di sinilah putusan MK akan menjadi penting. Hakim konstitusi harus menentukan apakah persoalan pendidikan Gibran dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonannya pada Pemilu 2024 atau justru tidak memiliki dasar untuk membatalkan status tersebut.
Siapa Saja yang Mengajukan Perkara?
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda. Dilansir dari Kompas.com. di antara pemohon terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta pemohon perseorangan.
Mereka memiliki kepentingan dan argumentasi masing-masing, tetapi bertemu pada satu persoalan utama: mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persidangan perkara tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahap sebelum MK menjadwalkan pengucapan putusan.
(ipa)
