MUI Singgung Perayaan HUT ke-81 RI, Pria Berbusana Wanita Dinilai Haram

PASUNDANEKSPRES.ID - Suasana Perayaan HUT ke-81 RI mulai terasa di berbagai tempat. Umbul-umbul terpasang di jalan, warga menyiapkan lomba, sementara karnaval dan pawai menjadi agenda yang hampir selalu hadir di setiap bulan kemerdekaan.
Namun, di tengah persiapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah kegiatan yang lazim digelar selama bulan kemerdekaan tersebut.
Perayaan HUT ke-81 RI dan Pandangan MUI
Dikutip dari laman MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali membahas tiga hal, yakni pakaian dalam karnaval, penggunaan jalan untuk pawai, serta sumber hadiah dalam perlombaan.
1. Karnaval atau Pawai Agustusan
Menurut KH Abdul Muiz Ali, peringatan kemerdekaan dapat diisi berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur.
Semangat tersebut bisa diwujudkan melalui aktivitas yang mempererat persatuan, kegiatan sosial, maupun perlombaan yang melibatkan masyarakat.
Salah satu hal yang disoroti ialah peserta laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dalam karnaval. KH Muiz Ali menyatakan bahwa tindakan tersebut haram menurut syariat Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali.
Ia menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan, karnaval, dan pawai.
2. Rute Pawai Perlu Diatur
Hal berikutnya berkaitan langsung dengan kegiatan pawai yang menggunakan jalan umum. Panitia diminta mempertimbangkan jalur yang dipilih agar pelaksanaan acara tidak menghambat mobilitas masyarakat
Pengaturan rute dan waktu menjadi bagian penting supaya peserta tetap dapat menikmati kegiatan tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
Koordinasi yang baik juga dapat membantu menciptakan suasana pawai yang lebih tertib.
3. Aturan Uang Pendaftaran Lomba
Persoalan lain yang disampaikan KH Muiz Ali berkaitan dengan hadiah perlombaan. Menurutnya, lomba pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai sumber hadiah bagi pemenang karena dinilai termasuk praktik qimar atau perjudian.
Panitia dapat menggunakan sumber dana lain, seperti sumbangan, sponsor, atau donatur. Perlombaan juga tetap sah digelar tanpa hadiah.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Muiz Ali saat mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Ketentuan tersebut tidak berarti lomba Agustusan harus kehilangan keseruannya.
Berbagai permainan seperti balap karung, makan kerupuk, estafet, hingga lomba ketangkasan tetap dapat menjadi hiburan warga. Hadiah pun bukan satu-satunya hal yang membuat peserta antusias mengikuti acara.
Pada akhirnya, berbagai kegiatan dalam Perayaan HUT ke-81 RI dapat tetap berlangsung semarak sekaligus tertib.
Bagi masyarakat Muslim, pandangan MUI tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kegiatan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan syariat, kenyamanan publik, dan semangat kebersamaan.
(pm)
