Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MUI Singgung Perayaan HUT ke-81 RI, Pria Berbusana Wanita Dinilai Haram

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|17:00 WIB
Bagikan:
MUI Singgung Perayaan HUT ke-81 RI, Pria Berbusana Wanita Dinilai Haram
Gambar: Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Sumber: Laman Majelis Ulama Indonesia (MUI))

PASUNDANEKSPRES.ID - Suasana Perayaan HUT ke-81 RI mulai terasa di berbagai tempat. Umbul-umbul terpasang di jalan, warga menyiapkan lomba, sementara karnaval dan pawai menjadi agenda yang hampir selalu hadir di setiap bulan kemerdekaan.

Namun, di tengah persiapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah kegiatan yang lazim digelar selama bulan kemerdekaan tersebut.

Perayaan HUT ke-81 RI dan Pandangan MUI

Dikutip dari laman MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali membahas tiga hal, yakni pakaian dalam karnaval, penggunaan jalan untuk pawai, serta sumber hadiah dalam perlombaan.

1. Karnaval atau Pawai Agustusan

Menurut KH Abdul Muiz Ali, peringatan kemerdekaan dapat diisi berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur.

Semangat tersebut bisa diwujudkan melalui aktivitas yang mempererat persatuan, kegiatan sosial, maupun perlombaan yang melibatkan masyarakat.

Salah satu hal yang disoroti ialah peserta laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dalam karnaval. KH Muiz Ali menyatakan bahwa tindakan tersebut haram menurut syariat Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. 

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan, karnaval, dan pawai.

2. Rute Pawai Perlu Diatur

Hal berikutnya berkaitan langsung dengan kegiatan pawai yang menggunakan jalan umum. Panitia diminta mempertimbangkan jalur yang dipilih agar pelaksanaan acara tidak menghambat mobilitas masyarakat

Pengaturan rute dan waktu menjadi bagian penting supaya peserta tetap dapat menikmati kegiatan tanpa mengganggu pengguna jalan lain.

Koordinasi yang baik juga dapat membantu menciptakan suasana pawai yang lebih tertib.

3. Aturan Uang Pendaftaran Lomba

Persoalan lain yang disampaikan KH Muiz Ali berkaitan dengan hadiah perlombaan. Menurutnya, lomba pada dasarnya diperbolehkan.

Namun, uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai sumber hadiah bagi pemenang karena dinilai termasuk praktik qimar atau perjudian.

Panitia dapat menggunakan sumber dana lain, seperti sumbangan, sponsor, atau donatur. Perlombaan juga tetap sah digelar tanpa hadiah.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Muiz Ali saat mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Ketentuan tersebut tidak berarti lomba Agustusan harus kehilangan keseruannya. 

Berbagai permainan seperti balap karung, makan kerupuk, estafet, hingga lomba ketangkasan tetap dapat menjadi hiburan warga. Hadiah pun bukan satu-satunya hal yang membuat peserta antusias mengikuti acara.

Pada akhirnya, berbagai kegiatan dalam Perayaan HUT ke-81 RI dapat tetap berlangsung semarak sekaligus tertib. 

Bagi masyarakat Muslim, pandangan MUI tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kegiatan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan syariat, kenyamanan publik, dan semangat kebersamaan.

(pm)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional2 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional3 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline3 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline4 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang7 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline7 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle8 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional9 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang10 jam lalu