Tak Hanya Soal Gizi, Ini Aturan Baru BGN untuk Keamanan MBG

PASUNDANEKSPRES.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar soal makanan yang sampai ke meja siswa saja. Di balik itu, ada proses panjang untuk memastikan makanan tetap aman dan sesuai standar gizi. Karena itu, kini terdapat sejumlah aturan baru BGN yang berlaku bagi pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Kepala BGN Sudaryono pun menyampaikan bahwa pengawasan perlu diperkuat karena dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di banyak wilayah.
Setiap dapur juga diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi untuk mencatat proses sejak bahan makanan disiapkan, dimasak, matang, dikemas, hingga dikirim ke sekolah.
Aturan Baru BGN untuk Perketat Keamanan MBG
Aturan baru BGN tak hanya berlaku di dapur produksi, tetapi juga mencakup seluruh rangkaian proses hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa.
Ketentuannya meliputi proses pengiriman, pemeriksaan makanan di sekolah, sampai batas waktu konsumsi untuk memastikan makanan tetap aman dan layak disantap.
Berikut poin-poin pentingnya, dirangkum dari laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN):
1. SLHS Jadi Syarat Mutlak SPPG
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi SPPG yang menjalankan program MBG.
Sertifikat ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi salah satu cara memastikan dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, kelayakan higiene dan sanitasi menjadi salah satu dasar penentuan keberlanjutan operasional SPPG. Jika sebuah dapur dinyatakan tidak memenuhi standar, operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
2. Pejabat BGN Ditempatkan di Daerah
Pengawasan juga diperkuat melalui pembagian tanggung jawab kewilayahan.
Pejabat BGN dari tingkat eselon I hingga eselon II mendapat tanggung jawab untuk mengawasi wilayah tertentu, mulai dari provinsi hingga kabupaten.
Langkah ini dinilai penting karena operasional SPPG berlangsung langsung di daerah. Pengawasan pun diharapkan tidak hanya bergantung pada pemantauan dari pusat.
3. Ompreng MBG Wajib Cantumkan Label Batas Konsumsi
Salah satu aturan baru BGN yang cukup menarik perhatian berkaitan dengan ompreng atau wadah makanan MBG.
Setiap wadah diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi. Makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Karena itu, waktu konsumsi menjadi bagian penting dari keamanan pangan.
4. Makanan MBG Tidak Dianjurkan Dibawa Pulang
Makanan yang sudah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
BGN menyebut kebiasaan membawa makanan pulang menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai karena makanan dapat dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Risikonya bukan hanya bagi siswa. Orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang juga dapat terkena dampaknya.
5. Guru Ikut Berperan dalam Pengawasan
Sebelum dibagikan kepada siswa, makanan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas penanggung jawab atau PIC di sekolah.
Pemeriksaan dilakukan secara organoleptik, yakni melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
BGN juga mendorong guru untuk ikut makan bersama siswa. Selain membantu pengawasan, kebiasaan tersebut dapat membuat program MBG menjadi bagian dari edukasi mengenai pola makan dan kebiasaan hidup sehat.
6. Berlaku Rules of 4 Hours
Aturan baru BGN juga menetapkan batas waktu konsumsi makanan MBG maksimal empat jam setelah makanan matang. Ketentuan ini dikenal sebagai “Rules of 4 Hours”.
Label batas waktu konsumsi pada makanan menjadi pengingat bagi siswa dan pihak sekolah agar makanan tidak disantap melewati waktu yang telah ditentukan.
BGN turut meminta guru dan peserta didik mengecek label tersebut sebelum makanan dikonsumsi.
(pm)
