Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Pimpin Langsung

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:04 WIB
Bagikan:
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Pimpin Langsung
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Pimpin Langsung (Image From: Kumparan)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tim yang dibentuk di tengah bergulirnya perkara yang menyeret sejumlah petinggi Polri tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Pimpin Langsung 

Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah lanjutan Polri setelah kasus dugaan penyadapan Prabowo secara ilegal tersebut berkembang dan menarik perhatian publik. Terlebih, penyidikan kini tidak hanya menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, tetapi juga sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus yang beredar di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo.

Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan bentuk respons proaktif sekaligus keseriusan pimpinan Polri dalam menangani perkara tersebut.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ujarnya.

Tim tersebut akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyadapan ilegal. Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Trunoyudo juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik agar proses pendalaman dapat berjalan tanpa tergesa-gesa.

Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat dalam Penyadapan Prabowo 

Di tengah pembentukan tim khusus, penyidikan perkara ini juga mengalami perkembangan dengan ditetapkannya Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Penyidik menyatakan keputusan menaikkan status Slamet Uliandi menjadi tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dengan masuknya Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Bertambahnya jumlah tersangka memperlihatkan bahwa pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada satu individu. Penyidik kini harus mengurai kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian dugaan penyadapan, termasuk bagaimana kewenangan dan fasilitas kepolisian digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kendati demikian, penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Sejak 2025

Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung sejak 2025. Dalam perkembangannya, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat lainnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan sistem dan kewenangan penyadapan yang seharusnya hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengusutan sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sasaran penyadapan yang menjadi perhatian penyidik disebut mencakup berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Aspek ini menjadi penting karena data elektronik dapat menjadi salah satu sumber pembuktian untuk mengungkap bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pengusutan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menjadi sasaran penyadapan, tetapi juga menyangkut mekanisme operasional, penggunaan teknologi, pengelolaan data, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan internal kepolisian.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Listyo Sigit Prabowo juga diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).

Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.

Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana. Keterangan para ahli diperlukan untuk membantu penyidik mengurai aspek teknis penggunaan sistem elektronik sekaligus menilai unsur-unsur hukum dari dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.

Selain ahli, sejumlah anggota Polri juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap personel internal kepolisian menjadi bagian dari upaya menelusuri kemungkinan adanya pengetahuan, keterlibatan, maupun hubungan masing-masing pihak dengan aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.

Keterangan saksi dan ahli tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik. Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan teknologi penyadapan yang mekanisme pengoperasian dan pengelolaan datanya perlu diperiksa secara mendalam.

Penyidik juga perlu memastikan bagaimana nomor telepon dapat masuk ke dalam sistem, siapa yang memiliki akses terhadap sistem tersebut, serta apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar dan persetujuan sesuai ketentuan hukum.

(ipa)

Berita Terbaru

Revitalisasi Stadion Utama GBK Ubah Penggunaan Lapangan, Timnas Belum Pasti Bisa Bermain

Revitalisasi Stadion Utama GBK Ubah Penggunaan Lapangan, Timnas Belum Pasti Bisa Bermain

Nasional3 menit lalu
45 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPTP Subang 2026, Lima Jabatan Strategis Segera Diperebutkan

45 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPTP Subang 2026, Lima Jabatan Strategis Segera Diperebutkan

Subang20 menit lalu
Bazar Sembako Murah di Desa Simpar Subang Ringankan Warga

Bazar Sembako Murah di Desa Simpar Subang Ringankan Warga

Subang21 menit lalu
Sekda Subang Lepas 632 Kontingen PORPROV XV JAWA BARAT 2026

Sekda Subang Lepas 632 Kontingen PORPROV XV JAWA BARAT 2026

Subang24 menit lalu
Daftar Event di Subang Pekan Ini, Ada Sari Ater Trail Race hingga Subang Wedding Festival

Daftar Event di Subang Pekan Ini, Ada Sari Ater Trail Race hingga Subang Wedding Festival

Subang47 menit lalu
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

Nasional1 jam lalu
Kader TPK dan Penyuluh KB di Subang Perkuat Pendampingan Program MBG 3B

Kader TPK dan Penyuluh KB di Subang Perkuat Pendampingan Program MBG 3B

Headline1 jam lalu
Buruh Subang Ingin Digaji Rp4,5 Juta Sebulan

Buruh Subang Ingin Digaji Rp4,5 Juta Sebulan

Headline1 jam lalu
Gunung Bromo Erupsi Semburkan Abu Setinggi 500 Meter, Wisatawan Diminta Waspada

Gunung Bromo Erupsi Semburkan Abu Setinggi 500 Meter, Wisatawan Diminta Waspada

Nasional1 jam lalu
Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026 untuk Karyawan dan Pegawai

Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026 untuk Karyawan dan Pegawai

Nasional1 jam lalu