Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:00 WIB
Bagikan:
Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Sumber: Irfan Kamil/Kompas)

PASUNDANEKSPRES.ID - Nilai batas wajar gratifikasi kini memiliki ketentuan baru. KPK resmi menaikkan batas sejumlah pemberian yang tidak wajib dilaporkan sekaligus mengubah beberapa mekanisme dalam pelaporan gratifikasi.

Perubahan itu berlaku setelah KPK menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani pada 14 Januari 2026 dan diundangkan pada 20 Januari 2026.

Mengutip laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan gratifikasi dengan kondisi ekonomi sekaligus memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah.

Perubahan ini bukan hanya soal naiknya nominal pemberian. Batas waktu pelaporan, kelengkapan dokumen, penetapan status gratifikasi, sampai tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) ikut mengalami penyesuaian.

Gratifikasi sendiri tidak terbatas pada uang. Pemberian barang, fasilitas, potongan harga, perjalanan, maupun keuntungan lain juga dapat berkaitan dengan gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan atau tugas penerima.

Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026

Bagian yang paling mudah terlihat dalam aturan terbaru adalah perubahan nominal pemberian yang tidak wajib dilaporkan.

Berikut lengkapnya mengenai nilai batas wajar gratifikasi 2026:

1. Hadiah pernikahan kini maksimal Rp1,5 juta

Untuk pemberian dalam rangka pertunangan, pernikahan, kelahiran, upacara agama, upacara adat, atau kegiatan sejenis, nilai yang tidak wajib dilaporkan kini maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

Batas sebelumnya berada di angka Rp1 juta per pemberi. Artinya, terdapat kenaikan Rp500 ribu dibandingkan ketentuan lama.

Perubahan ini membuat nilai batas wajar gratifikasi untuk sejumlah acara keluarga, keagamaan, dan adat mengalami penyesuaian.

2. Pemberian antarrekan kerja menjadi Rp500 ribu

Ketentuan lain berlaku untuk pemberian antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya.

Batasnya kini maksimal Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi paling banyak Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta dalam satu tahun.

Sementara itu, ketentuan khusus mengenai pemberian antarrekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas Rp300 ribu per pemberi tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam aturan terbaru.

3. Batas pelaporan dan kelengkapan laporan

Gratifikasi yang wajib dilaporkan tetap harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Jika laporan melewati batas tersebut, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik negara.

Ketentuan pidana dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juga tetap berlaku. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dianggap sebagai suap sesuai ketentuan hukum.

Bukan hanya batas pelaporan yang perlu diperhatikan. KPK juga memangkas waktu untuk melengkapi laporan yang belum memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, laporan yang belum lengkap dapat dilengkapi dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Aturan terbaru mempersingkatnya menjadi 20 hari kerja.

Jika kelengkapan laporan tidak dipenuhi dalam batas waktu tersebut, laporan dapat dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Mekanisme Baru dan Peran UPG

Perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tidak berhenti pada angka. Cara penanganan laporan serta pembagian tugas di tingkat instansi juga diperbarui.

1. Penetapan SK tidak lagi hanya melihat nominal

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada besaran nilai pemberian.

Aturan baru menggunakan pendekatan prominent, yaitu mempertimbangkan level jabatan atau profil pelapor dalam mekanisme penetapan SK.

Perubahan tersebut membuat proses administrasi pelaporan disesuaikan pula dengan posisi penerima dalam struktur organisasi.

 2. Tujuh tugas UPG diperkuat

Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap instansi mendapat peran yang lebih jelas. UPG menjadi bagian dari sistem pengendalian di lingkungan kementerian, lembaga, dan badan pemerintah.

Tujuh tugas utama UPG meliputi:

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Memelihara barang titipan sampai ada penetapan status.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  • Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan penerapan pengendalian gratifikasi.
  • Menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Artinya, UPG tidak hanya menangani laporan yang sudah masuk. Unit ini juga memiliki fungsi edukasi, pencegahan, serta membantu instansi membangun aturan internal terkait gratifikasi.

Bagi pegawai pemerintah, perubahan tersebut membuat pemahaman mengenai pemberian dari pihak lain semakin penting. Nominal memang menjadi salah satu patokan, tetapi jenis pemberian, hubungan dengan jabatan, serta kewajiban penerima tetap perlu diperhatikan.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 pun kini menjadi dasar terbaru dalam melihat nilai batas wajar gratifikasi dan mekanisme pengendaliannya.

(pm)

Berita Terbaru

Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Lifestyle31 menit lalu
Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Subang45 menit lalu
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional48 menit lalu
Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku

Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku

Nasional58 menit lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Laga Krusial Menuju Final

Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Laga Krusial Menuju Final

Olahraga1 jam lalu
Cara Menjaga Kesehatan di Musim Kemarau Agar Tetap Fit

Cara Menjaga Kesehatan di Musim Kemarau Agar Tetap Fit

Lifestyle1 jam lalu
Cara Mengurus Surat Pindah dalam Satu Kabupaten Subang Terbaru, Bisa Online dan Offline

Cara Mengurus Surat Pindah dalam Satu Kabupaten Subang Terbaru, Bisa Online dan Offline

Lifestyle1 jam lalu
Perumda TRS dan Perumdam Tirta Tarum Karawang Jajaki Kerja Sama Penjualan Air Curah

Perumda TRS dan Perumdam Tirta Tarum Karawang Jajaki Kerja Sama Penjualan Air Curah

Jawa Barat2 jam lalu
September 2026! Kontroversi Data Center Al Jabar di Jatiluhur dan Respons Pihak Terkait

September 2026! Kontroversi Data Center Al Jabar di Jatiluhur dan Respons Pihak Terkait

Jawa Barat2 jam lalu
Menuju Sekda Subang: Rona Mairansyah Rangkul Semua Unsur Menjadi Prioritas

Menuju Sekda Subang: Rona Mairansyah Rangkul Semua Unsur Menjadi Prioritas

Subang3 jam lalu