Non-Muslim Jadi Petugas Haji? Begini Tanggapan MUI

PASUNDANEKSPRES.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa tenaga non-Muslim dapat dilibatkan dalam tugas-tugas teknis di lapangan, tetapi tidak untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, perlu adanya pemisahan yang tegas antara tugas operasional untuk menunjang pelayanan jamaah dengan tanggung jawab yang berhubungan dengan aktivitas ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Cholil Nafis di Jakarta, Senin (2/11/2026), sebagaimana dilansir dari situs MUI Digital. Ia merespons pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengenai kemungkinan keterlibatan non-Muslim sebagai petugas haji.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non muslim,” kata Kyai Cholil.
Ia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keterlibatan tenaga non-Muslim. Dengan demikian, pekerjaan yang bersifat teknis dan operasional dapat dibedakan dari pelayanan maupun pembimbingan ibadah yang menurut KH Cholil harus dilaksanakan oleh petugas beragama Islam.
Selain itu, KH Cholil menegaskan bahwa tenaga Muslim sebaiknya tetap menjadi prioritas apabila ketersediaan sumber daya manusia dari kalangan tersebut masih memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi.
Hal ini mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan keagamaan yang memiliki kekhususan bagi umat Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, KH Cholil menyebut bahwa terdapat dua aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua aspek tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan tenaga untuk menunjang operasional serta penegasan batas kewenangan petugas dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama tidak berarti seluruh posisi dapat ditempati tanpa mempertimbangkan jenis tanggung jawabnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan gagasan agar masyarakat dari berbagai latar belakang agama, termasuk umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, turut dilibatkan dalam membantu pelayanan jamaah haji Indonesia.
Ia berharap penyelenggaraan ibadah haji juga dapat menjadi wadah untuk menunjukkan nilai toleransi, keberagaman, serta semangat gotong royong di tengah kehidupan masyarakat.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026) lalu.
