Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:19 WIB
Bagikan:
Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP
Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: magnific/8photo)

PASUNDANEKSPRES.ID - Wacana penerapan pajak digital (digital taxation) dengan melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi tengah menjadi sorotan.

Pemungutan pajak digital ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo yang menyebut kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 9 November 2026.

Hashim mengatakan, kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank pemerintah maupun bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.

Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, hingga GOTO kemungkinan bakal masuk dalam cakupan perluasan pemungutan pajak digital.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ucap Hashim dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Namun, perlu diluruskan kebijakan yang disebut Hashim bukanlah kebijakan pajak baru. Kebijakan ini merupakan pengembangan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sudah berjalan.

Klarifikasi DJP Kemenkeu Soal Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah berlaku pada 25 September 2026.

Sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Adapun SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri.

"Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (2/11).

Inge menegaskan, bahwa transfer dana maupun kiriman uang masyarakat juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelasnya.

Dengan demikian, penerapan pajak digital pada 9 November 2026 bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan sebagai momentum perluasan keterlibatan pihak pemungut pajak.

Sebelumnya, pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Sementara itu, calon penerbit atau issuer lainnya masih menjalani tahapan persiapan dan stabilisasi sistem. Penunjukan tambahan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dan infrastruktur dinyatakan siap.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," kata Inge.

(inm)

Berita Terbaru

KAI Terapkan Jadwal Baru, Gapeka 2026 Resmi Berlaku dan Tiket Desember Sudah Tersedia

KAI Terapkan Jadwal Baru, Gapeka 2026 Resmi Berlaku dan Tiket Desember Sudah Tersedia

Nasional1 jam lalu
Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

Nasional1 jam lalu
Dari Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, Kapolres Subang Wujudkan Impian Mak Datem Miliki Rumah Layak Huni

Dari Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, Kapolres Subang Wujudkan Impian Mak Datem Miliki Rumah Layak Huni

Subang1 jam lalu
Persib Bandung Fokus Hadapi Melbourne Victory di ACL Two 2026/2027

Persib Bandung Fokus Hadapi Melbourne Victory di ACL Two 2026/2027

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polres Subang Kerahkan 675 Personel Amankan Pilkades Serentak di 165 Desa

Polres Subang Kerahkan 675 Personel Amankan Pilkades Serentak di 165 Desa

Subang1 jam lalu
Kebakaran Hutan dan Lahan Kepung Papua, Warga Wamena Berjuang Cegah Api Merembet ke Permukiman

Kebakaran Hutan dan Lahan Kepung Papua, Warga Wamena Berjuang Cegah Api Merembet ke Permukiman

Nasional1 jam lalu
Tokoh Masyarakat Genteng Dukung Ibnu Al Mahdi di Pilkades Patimban

Tokoh Masyarakat Genteng Dukung Ibnu Al Mahdi di Pilkades Patimban

Subang2 jam lalu
Perdana, PT Meiloon Technology Indonesia Latih Warga Gembor dan Sembung Bahasa Mandarin dan Instrumentasi Kontrol

Perdana, PT Meiloon Technology Indonesia Latih Warga Gembor dan Sembung Bahasa Mandarin dan Instrumentasi Kontrol

Subang2 jam lalu
Puting Beliung Sagalaherang Subang Terjang Permukiman, Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama

Puting Beliung Sagalaherang Subang Terjang Permukiman, Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama

Subang2 jam lalu
26 Tahun Bertahan di Rumah Tak Layak, Potret Perjuangan Keluarga Encep yang Kini Dapat Bantuan

26 Tahun Bertahan di Rumah Tak Layak, Potret Perjuangan Keluarga Encep yang Kini Dapat Bantuan

Headline2 jam lalu