Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Kata DJP

PASUNDANEKSPRES.ID - Wacana penerapan pajak digital (digital taxation) dengan melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi tengah menjadi sorotan.
Pemungutan pajak digital ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo yang menyebut kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 9 November 2026.
Hashim mengatakan, kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank pemerintah maupun bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, hingga GOTO kemungkinan bakal masuk dalam cakupan perluasan pemungutan pajak digital.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ucap Hashim dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Namun, perlu diluruskan kebijakan yang disebut Hashim bukanlah kebijakan pajak baru. Kebijakan ini merupakan pengembangan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sudah berjalan.
Klarifikasi DJP Kemenkeu Soal Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah berlaku pada 25 September 2026.
Sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Adapun SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri.
"Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (2/11).
Inge menegaskan, bahwa transfer dana maupun kiriman uang masyarakat juga tidak otomatis menjadi objek PPN.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelasnya.
Dengan demikian, penerapan pajak digital pada 9 November 2026 bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan sebagai momentum perluasan keterlibatan pihak pemungut pajak.
Sebelumnya, pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Sementara itu, calon penerbit atau issuer lainnya masih menjalani tahapan persiapan dan stabilisasi sistem. Penunjukan tambahan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dan infrastruktur dinyatakan siap.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," kata Inge.
(inm)
