Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 kepada 13,3 Juta Pekerja Untuk 3 Bulan

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto berencana kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja untuk periode Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2026.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden, di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Airlangga, setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Meski demikian, pencairan bantuan tersebut akan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Artinya, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, program bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 13,3 juta pekerja.
Meski jumlah penerimanya telah disebutkan, Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.
Selain memberikan subsidi upah, pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut akan diteruskan hingga 2027 dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Jika pada 2026 insentif tersebut ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, cakupannya pada tahun berikutnya akan diperluas ke seluruh sektor.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ungkap dia.
