Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 kepada 13,3 Juta Pekerja Untuk 3 Bulan

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:53 WIB
Bagikan:
Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 kepada 13,3 Juta Pekerja Untuk 3 Bulan
CEO Danantara Rosan Roeslani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto berencana kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja untuk periode Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden, di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Airlangga, setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Meski demikian, pencairan bantuan tersebut akan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Artinya, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, program bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 13,3 juta pekerja.

Meski jumlah penerimanya telah disebutkan, Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.

Selain memberikan subsidi upah, pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut akan diteruskan hingga 2027 dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Jika pada 2026 insentif tersebut ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, cakupannya pada tahun berikutnya akan diperluas ke seluruh sektor.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ungkap dia.

Berita Terbaru

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat16 menit lalu
Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat59 menit lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional1 jam lalu
Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Nasional2 jam lalu
Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Subang2 jam lalu
Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Lifestyle3 jam lalu
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Nasional3 jam lalu
Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional3 jam lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat3 jam lalu