Pendaftaran Tanah Ulayat Kabupaten Buton Diperkuat, ATR/BPN Lindungi Hak Masyarakat Adat

BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan tanah ulayat sebagai warisan masyarakat adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara berkomitmen mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto Dwi Martono dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Pendaftaran Tanah Ulayat Kabupaten Buton Diperkuat
Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah ulayat.
Namun demikian, sebelum proses pengadministrasian dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi," jelasnya.
Slameto Dwi Martono menerangkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pilihan tersebut sepenuhnya disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, skema tersebut merupakan instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan hukum.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat adat.
