Pengamat Duga Alat Sadap Rp 1 Triliun Milik Listyo Sigit Bersumber dari Judol hingga Tambang Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Penggunaan alat sadap senilai Rp 1 triliun yang digunakan dalam operasi penyadapan ilegal diduga dibiayai menggunakan dana yang bersumber dari judi online, narkoba hingga tambang ilegal.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menyebut alat sadap milik negara senilai Rp 1 triliun dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah sejumlah jenderal setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
"Alat khusus yang sangat mahal, triliunan, alat sadap ini kan sebenarnya pada beberapa tahun lalu sudah dipersoalkan oleh beberapa LSM. Penyadapan itu tidak bisa sembarangan," ujar Selamat Ginting dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Divisi Propam dan Brimob di rumah Irjen Ahrie Sonta Nasution serta beberapa perwira lainnya.
Mabes Polri disebut menggunakan perangkat radar dan pemindai khusus untuk mendeteksi aktivitas sinyal frekuensi yang mencurigakan.
Perangkat khusus tersebut diduga digunakan untuk merekam percakapan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, para menteri, hingga pimpinan partai politik.
Kasus kemudian berlanjut pada penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso atas dugaan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Selamat juga menduga operasi penyadapan ilegal itu dibiayai dana yang bersumber dari judi online (judol), narkoba, hingga tambang ilegal.
"Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain," kata Selamat.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan atau konfirmasi terkait dugaan sumber pendanaan maupun nilai pengadaan alat sadap tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi pemerintahan, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
(inm)
