Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:07 WIB
Bagikan:
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah)

Jakarta -  Layanan Kementerian ATR/BPN, tepatnya layanan Peralihan Hak menjadi salah satu tumpuan transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari menjadi tahap awal untuk membangun layanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (28/08/2026) lalu.

Transformasi layanan akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke pendaftaran tanah pertama kali sehingga secara keseluruhan persentase transformasi jadi mencakup 80% layanan ATR/BPN. Tahap berikutnya, mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah sehingga seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi. “Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap uji coba di 17 Kantah. Ke-17 Kantah tersebut, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Pelaksanaan _pilot project_ tersebut jadi cara untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas. Uji coba di 17 Kantah sudah dimulai pada 17 Agustus 2026, kemudian pada 24 September 2026 akan ditambah 24 Kantah. Selanjutnya, pada Oktober 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga 100 Kantah. 

Asnaedi mengatakan, Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026. Dengan tahapan tersebut, PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 apabila formula yang diperoleh dari pelaksanaan _pilot project_ telah dinilai tepat. 

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
 
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 
 
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terbaru

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga38 menit lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional1 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang1 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional1 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang2 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle2 jam lalu