Perkara Dugaan Korupsi MBG Masuk Tahap Penuntutan, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

PASUNDANEKSPRES.ID - Perkara dugaan korupsi MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
Perkara Dugaan Korupsi MBG Masuk Tahap Penuntutan
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap para tersangka dan membuka jalan bagi perkara untuk memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu nama yang ikut diserahkan ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain Dadan, terdapat lima tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pelimpahan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa.
Enam tersangka masuk tahap penuntutan
Selain Dadan, lima tersangka lainnya merupakan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BGN serta dua orang dari unsur swasta.
Mereka adalah SS, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga Juni 2026. Berikutnya LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan untuk periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Tersangka lainnya adalah LMI yang tercatat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sementara dari unsur swasta terdapat GHS dan AYS.
Keenam tersangka sebelumnya telah menjalani rangkaian penyidikan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini beralih ke tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Jaksa akan meneliti kembali kelengkapan perkara sekaligus mempersiapkan dakwaan untuk dibawa ke persidangan.
Kerugian negara disebut mencapai Rp10 triliun
Perkara ini juga menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Besarnya nilai tersebut membuat proses hukum terhadap perkara tata kelola MBG menjadi perhatian, terutama karena program tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Namun, besaran kerugian negara yang disebut dalam proses penanganan perkara tetap perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian di persidangan. Pengadilan nantinya akan menguji dakwaan, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
Tahap penuntutan menjadi penting karena konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun dalam penyidikan akan diuji melalui proses peradilan. Dengan demikian, pelimpahan enam tersangka bukan merupakan akhir dari perkara, melainkan tahapan menuju pemeriksaan di pengadilan.
Kasus ini selanjutnya akan bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum memasuki persidangan. Proses tersebut akan menentukan bagaimana jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
(ipa)
