Perpres Ojol 2026 Terbit, Ini Aturan Perlindungan dan Potongan Tarif yang Disorot

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menjadi landasan pengaturan layanan ojek online (ojol), mulai dari hubungan kemitraan, biaya layanan aplikasi, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.
Perpres tersebut diumumkan pemerintah bersama DPR RI pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup layanan pengangkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Pemerintah menyebut ketentuan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Selain pengaturan biaya platform, pemerintah juga menyiapkan penguatan perlindungan bagi pengemudi serta pembagian kewenangan antarkementerian untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras.
Potongan Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen
Ketentuan biaya platform maksimal 8 persen menjadi salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi pada transportasi penumpang berbasis platform digital.
Pengaturan ini menjadi perhatian karena biaya yang dipotong dari pendapatan perjalanan berpengaruh terhadap penerimaan pengemudi.
Meski demikian, pengaturan biaya untuk layanan pengantaran barang dan makanan memiliki mekanisme tersendiri. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa layanan tersebut, termasuk transparansi pembentukan harga oleh platform.
Karena itu, ketentuan biaya platform 8 persen untuk angkutan penumpang tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh potongan atau biaya pada layanan pesan-antar makanan dan barang.
Pengemudi Ojol Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Perlindungan tersebut paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya transparansi hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perjanjian kemitraan perlu memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan sosial, dan mekanisme pengaduan.
Pengemudi juga berhak memperoleh informasi mengenai biaya layanan, perlindungan data pribadi, serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma dalam pengelolaan layanan.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan aplikasi dalam menjalankan layanan transportasi digital.
Status Kemitraan Tetap Diatur dalam Perjanjian
Dalam pelaksanaan Perpres ini, hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi tetap menjadi bagian penting dari pengaturan kemitraan.
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan tersebut diharapkan membuat hak dan kewajiban para pihak lebih jelas dan transparan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan penumpang beserta tarifnya. Komdigi bertanggung jawab terhadap pengaturan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Pembagian kewenangan ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, terutama dalam menentukan biaya jasa layanan dan perlindungan bagi pengemudi.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026
Meski Perpres telah diumumkan, pelaksanaannya masih memerlukan aturan turunan dari kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan tersebut terbit paling lambat 31 Desember 2026. Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi juga akan berkoordinasi melalui forum bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi.
Komdigi, misalnya, tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Kebijakan ini diharapkan memperjelas transparansi pembentukan harga serta mendukung perlindungan pendapatan pengemudi layanan tersebut.
Dengan demikian, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola transportasi digital. Dampak lebih lanjut bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi akan bergantung pada aturan pelaksanaan serta penerapannya di lapangan.
