Polisi Tetapkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka setelah menabrak empat mobil dan melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026).
"(Status) sopir tersangka dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujar Aristo, dikutip dari disway.id, Rabu (28/10/2026).
Diketahui, kecelakaan terjadi di kawasan Blok M di mana sopir mobil BYD menabrak sejumlah kendaraan dan melindas pengemudi ojol bernama HS (56) pada Jumat (23/10/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan sementara sopir BYD menabrak empat mobil dan melindas ojol karena mengantuk dan tidak fokus sehingga sopir kehilangan kendali.
"Terinjak gas, kemudian panik kaget, hilang kontrol, gasnya semakin terinjak. Kita juga masih mau mendalami terkait dengan fungsi gas dan rem dari kendaraan. Apakah ada permasalahan pada kendaraan tersebut," jelas Aristo.
Penyidik masih mendalami detail penyebab kecelakaan serta mengumpulkan bukti-bukti lapangan.
Aristo juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S merupakan seorang pengemudi taksi online.
"Iya itu driver (taksi online) memang, Bapak itu (pengemudi mobil BYD) sopir juga," ujarnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan negatif alkohol maupun narkoba.
Kronologi Sopir BYD Lindas Ojol
Sebelumnya, mobil listrik BYD menabrak empat mobil secara beruntun dan menabrak sepeda motor di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026) sore.
Kejadian itu menyebabkan pengemudi ojol berinisial HS menjadi korban akibat dilindas oleh sopir mobil BYD.
Akibat peristiwa itu, pengemudi ojol harus menjalani operasi akibat mengalami patah tulang pada kaki kirinya dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.
(inm)
