Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Berat hingga Butuh Pendampingan Psikologi

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:30 WIB
Bagikan:
Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Berat hingga Butuh Pendampingan Psikologi
Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Berat hingga Butuh Pendampingan Psikologi (Image From: Illustration/Pexels/Justin)

PASUNDAN EKSPRES - Polwan bakar suami ditetapkan menjadi tersangka setelah aksinya membakar sang suami. Kasus mengerikan kembali terjadi.

Kali ini seorang anggota polisi wanita atau polwan yang berinisiap Briptu FN (28) diduga telah membakar suaminya yang juga merupakan anggota kepolisian berinsial Briptu RDW (27). Kejadian tersebut terjadi di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6). 

Polwan Bakar Suami, Alami Trauma Berat

Atas kejadian tersebut korban harus mengalami luka bakar sampai 90 persen di tubuhnya. Korban sempat menjalani perawatan medis, sebelum kemudian meninggal dunia pada Minggu (9/6). 

Kombes Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga sempat membawa suaminya ke rumah sakit dengan bantuan dari para tetangga.

"[korban] kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ungkap Dirmanto, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/6). 

BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA: Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok, Menteri AHY: Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW, karena kesal. Hal ini dikarenakan RDW sering menghabiskan uang untuk bermain judi online, padahal uang tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kehidupan ketiga anak mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, permasalahan ini diawali dengan adanya pertengkaran atau cekcok antara suami istri yang sama-sama berpangkat Briptu tersebut. Awalnya korban baru saja pulang dari kantor, kemudian terjadilah cekcok atau pertengkaran dengan istrinya.

Ketika cekcok tersebut, pelaku atau sang istri sempat memborgol tangan suaminya dan mengkaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, FN pun menyiramkan bensin ke tubuh RDW. 

Setelah menyiramkan bensin ke tubuh suaminya, tersangka FN lalu menyalakan korek api dan membakar tisu. Api yang ada di tangan FN itu kemudian langsung menyambar ke tubuh RDW yang sudah dilumuri bensin sebelumnya.

Akibatnya, korban terbakar di seluruh tubuhnya dan berteriak meminta pertolongan.

Mengenai insiden tersebut, polisi pun menetapkan FN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. FN juga disebut telah mengalami trauma berat terhadap tindakannya pada sang korban.

Kini, FN ditahan di Mapolda Jatim. Namun, terkait kondisinya yang berat, ia perlu menjalani pendampingan psikologi khusus. 

(ipa)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional46 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu