Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

PASUNDANEKSPRES.ID - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah terseret kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026), sekaligus disertai penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Pemberhentian ini menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kasus tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sasaran yang disebut dalam perkara ini tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga kalangan media.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan presiden diambil setelah mempertimbangkan konsekuensi dari status hukum Listyo yang kini menjadi tersangka. Terlebih, posisi yang dijabatnya merupakan bagian dari lingkungan strategis pemerintahan di Istana.
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026), dikutip dari live streaming kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan.
Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit, Ini Latar Belakangnya
Penunjukan Ariyo Windutomo membuat jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk sementara dipegang oleh perwira tinggi TNI tersebut. Listyo Sigit Prabowo diberhentikan melalui keputusan presiden, sedangkan Ariyo dipercaya menjalankan tugas KSP sampai ada penetapan pejabat definitif.
Ariyo bukan orang baru dalam lingkungan pemerintahan Prabowo. Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, ia menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), posisi yang diembannya sejak November 2024.
Lulusan Akademi Militer 1996 itu memiliki pengalaman di lingkungan Kementerian Pertahanan. Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
- Kepala Bagian Kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Kepala Biro Umum Setjen Kemhan pada 2022.
- Kepala Satuan Pengawasan Universitas Pertahanan pada 2024.
- Kepala Sekretariat Presiden sejak November 2024.
Pengalaman bekerja bersama Prabowo ketika masih menjabat Menteri Pertahanan menjadi salah satu latar belakang penunjukan Ariyo.
Prasetyo menyebut pemerintah memahami rekam jejak perwira tersebut karena telah lama bekerja bersama di lingkungan Kemhan.
Dugaan Penyadapan Libatkan Tiga Perwira Tinggi
Di sisi lain, perkara yang menjerat Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya masih menjadi bagian utama dari perkembangan kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan tindakan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Salah satu nomor yang disebut dalam perkara tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Penetapan tersangka dan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menjadi dua perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Sementara proses hukum terhadap dugaan penyadapan berjalan, Ariyo Windutomo kini mendapat tugas sementara untuk memastikan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan.
(pm)
