Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026).
Sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum Roy Suryo berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara independen dan terbebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya,” ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Yasena juga mengajak masyarakat untuk memberikan doa agar hakim yang menangani perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam pengajuan praperadilan yang telah memasuki jilid kelima.
Selain menghadapi agenda putusan praperadilan, tim hukum Roy Suryo mengaku telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.
“Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,” katanya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini menyangkut tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.
Melalui permohonan tersebut, Roy Suryo menuntut kompensasi atas tindakan penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang menurutnya dilakukan secara tidak sah. Pengajuan ganti kerugian itu didasarkan pada putusan praperadilan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait permohonan ganti kerugian tersebut pada Selasa (15/9/2026).
Usai pembacaan putusan praperadilan, tahapan hukum yang dijalani Roy Suryo akan berlanjut ke persidangan pokok perkara. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
