Puan Maharani Soroti Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Sawit

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dugaan perubahan fungsi Lahan Bekas Karhutla menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia meminta instansi terkait menelusuri temuan tersebut dan memberikan tindakan tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Menurut Puan, pemanfaatan Lahan Bekas Karhutla untuk perkebunan sawit merupakan praktik yang tidak seharusnya dibiarkan.
“Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Sorotan mengenai Lahan Bekas Karhutla yang diduga dialihfungsikan menjadi kebun sawit semakin mengemuka setelah kasus kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kebakaran yang melanda sekitar 12 hektare lahan.
Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyebut BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan berdasarkan perintah pemiliknya. Pembakaran itu diduga dilakukan untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
BS diduga melakukan pembakaran di lima titik pada Sabtu (8/8). Kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta angin kencang menyebabkan api dengan cepat membesar dan menyebar.
Kobaran api kemudian merambat hingga ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Perusahaan yang wilayahnya ikut terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Proses pemadaman melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, hingga masyarakat.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa sumber api berasal dari aktivitas pembakaran yang diduga dilakukan oleh BS.
Ridho menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Risiko kebakaran juga semakin tinggi ketika kondisi cuaca kering karena api lebih mudah menjalar ke wilayah di sekitarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menegaskan bahwa lahan yang dibakar secara ilegal tidak boleh dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Lahan Bekas Karhutla yang disebut langsung ditanami sawit.
“Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu tidak boleh tanam sawit karena itu ilegal,” tegas Raja Juli seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam.
Larangan tersebut juga mencakup lahan yang berada di area penggunaan lain (APL). Apabila pembakaran ditemukan di kawasan APL, Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah Lahan Bekas Karhutla memperoleh hak guna usaha (HGU).
“Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR/BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujarnya.
