RUU Perkoperasian Bakal Atur Otoritas Pengawas Koperasi, Simpanan Warga Juga Disiapkan Perlindungan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian, termasuk pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri serta skema perlindungan simpanan masyarakat di koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan otoritas pengawas tersebut nantinya tidak berada dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah menginginkan koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
RUU Perkoperasian Siapkan Otoritas Pengawas Sendiri
Ferry menjelaskan, pembentukan otoritas pengawas koperasi menjadi salah satu substansi yang tengah dibahas dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin pengawasan koperasi disamakan dengan mekanisme pengawasan sektor jasa keuangan yang berada di bawah OJK.
Dengan adanya otoritas khusus, pengawasan terhadap koperasi diharapkan dapat dilakukan sesuai karakteristik dan kebutuhan sektor perkoperasian.
“InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi,” kata Ferry.
Simpanan di Koperasi Juga Disiapkan Perlindungan
Selain membahas pengawasan, pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.
Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu untuk membahas rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.
Selama ini, simpanan masyarakat pada koperasi belum memperoleh skema perlindungan seperti simpanan nasabah perbankan yang berada dalam cakupan penjaminan LPS.
Rencana tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pemerintah dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan pembentukan LPS Koperasi untuk menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Kenapa Perlindungan Simpanan Dibutuhkan?
Pemerintah menilai perlindungan simpanan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Ferry sebelumnya mengatakan keberadaan lembaga penjaminan diharapkan membuat anggota dan masyarakat lebih percaya menggunakan layanan simpanan koperasi tanpa khawatir terhadap risiko gagal bayar.
Usulan serupa juga mendapat perhatian dari sejumlah pakar. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Juni 2026, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi.
Menurut Euis, simpanan anggota koperasi saat ini belum memiliki perlindungan yang setara dengan simpanan di sektor perbankan. Ia mengusulkan agar KSP dan KSPPS yang menghimpun simpanan anggota dapat menjadi peserta program penjaminan.
RUU Perkoperasian Gantikan Aturan Lama
RUU Perkoperasian yang tengah dibahas merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah menilai aturan tersebut sudah berusia puluhan tahun dan perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi serta model bisnis koperasi saat ini.
Dalam DIM yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Juni 2026, terdapat sejumlah substansi baru, termasuk LPS Koperasi, pengaturan usaha simpan pinjam, digitalisasi koperasi, sanksi pidana, serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembahasan revisi UU Perkoperasian sendiri telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah. Pemerintah dan DPR sebelumnya menetapkan 2.584 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup perubahan redaksional, perubahan substansi, penghapusan pasal, hingga penambahan substansi baru.
Belum Berlaku, Masih dalam Pembahasan
Meski sejumlah rencana perubahan sudah disampaikan pemerintah, ketentuan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku.
Pembentukan otoritas pengawas koperasi dan skema perlindungan simpanan masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR.
Karena itu, mekanisme seperti bentuk kelembagaan pengawas, cakupan koperasi yang diawasi, skema penjaminan simpanan, sumber pendanaan, hingga mekanisme klaim masih perlu menunggu hasil pembahasan dan pengesahan RUU.
Jika nantinya disepakati, perubahan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penataan ulang sektor koperasi, terutama dalam aspek pengawasan, tata kelola, dan perlindungan anggota.
