Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:55 WIB
Bagikan:
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa
Suasana persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan PHPU syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Sumber Foto: Kompas.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengandung persoalan yang serius.

Menurutnya, MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.

"Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat," kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut, Titi dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon. Gugatan itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Titi juga menyoroti pertimbangan MK yang membedakan antara seseorang yang mempunyai pengetahuan setara dengan lulusan SMK dan seseorang yang benar-benar telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

Berdasarkan hal itu, dia menilai persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

"MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut," ujarnya.

"Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu," lanjutnya.

Menurut Titi, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti lembaga tersebut telah menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran sudah terpenuhi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut tidak diterima karena pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

"Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi," kata Titi

Minta KPU Diperiksa

Titi selanjutnya mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap persyaratan pencalonan Gibran.

Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh syarat pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi.

"Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat," ujarnya.

Dia berpandangan persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan tersebut, menurut Titi, juga perlu mencakup dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU yang memiliki tanggung jawab dalam proses pencalonan.

"Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius," kata Titi.

Selain itu, Titi mendorong agar dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) turut diperiksa.

"Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang," ujarnya.

Dorong DPR Gunakan Hak

Titi juga menyebut DPR memiliki kewenangan untuk mengambil langkah terkait putusan MK mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, DPR perlu mengambil sikap atas temuan yang tercantum dalam putusan tersebut.

"Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat," katanya.

Menurut Titi, langkah tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 20A ayat (2), dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang ada, yang selanjutnya dapat diperiksa dan diputus oleh MK.

Apabila MK kemudian membenarkan pendapat DPR, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR untuk menentukan keputusan akhir terkait pemberhentian.

"Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.

Titi menuturkan bahwa ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan MK, ia berharap persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut dapat diselesaikan langsung melalui mekanisme hukum di MK. Ia mengaku tidak menghendaki persoalan tersebut kemudian bergeser menjadi proses politik.

"Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik," kata Titi.

"Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, MK Tak Terima Gugatan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. MK beralasan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.

MK menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Berita Terbaru

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional7 menit lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta22 menit lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang23 menit lalu
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional33 menit lalu
ADVERTISEMENT
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle33 menit lalu
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional36 menit lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline40 menit lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang41 menit lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional45 menit lalu
Minkop Space Subang, Ruang Nongkrong Instagramable dengan Kopi, Kuliner, dan Live Music

Minkop Space Subang, Ruang Nongkrong Instagramable dengan Kopi, Kuliner, dan Live Music

Subang49 menit lalu