Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan MK soal Status Bencana Nasional: Minimal 3 Indikator Harus Terpenuhi

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:00 WIB
Bagikan:
Putusan MK soal Status Bencana Nasional: Minimal 3 Indikator Harus Terpenuhi
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (kiri) dan Karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (09/08). (Kanan). (Sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

PASUNDANEKSPRES.ID - Hasil putusan MK soal status bencana nasional pada Jumat, (28/8/2026), membawa perubahan pada aturan pemetapan skala bencana di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dalam menentukan status bencana nasional.

Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK menyatakan status bencana nasional tidak lagi harus ditentukan melalui pemenuhan seluruh lima indikator secara bersamaan.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan penentuan status bencana nasional harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator yang wajib dipenuhi.

Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Putusan MK soal Status Bencana Nasional

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, putusan MK mengenai status bencana nasional muncul setelah Mahkamah menilai penerapan lima indikator secara kumulatif dapat menyulitkan proses penetapan status bencana. 

Kondisi di lapangan tidak selalu membuat seluruh indikator berada pada tingkat yang sama, meskipun dampak bencana sudah sangat besar.

MK melihat sejumlah indikator juga memiliki keterkaitan. Jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi dapat saling memengaruhi. Karena itu, kelima indikator tidak lagi harus terpenuhi seluruhnya untuk menentukan status bencana nasional.

Sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib termasuk di dalamnya. Ketentuan tersebut juga berlaku sebagai dasar untuk membedakan penetapan bencana pada tingkat nasional dan daerah.

Penentuan MK soal status bencana nasional bukan berarti setiap bencana yang menimbulkan korban langsung berstatus nasional. Pemerintah tetap harus melihat data dan kondisi faktual di lapangan sebelum menentukan tingkat bencana.

BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Lembaga tersebut juga akan menyesuaikan aturan teknis, pedoman, serta SOP penanggulangan bencana agar sejalan dengan perubahan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

BNPB menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah pusat dalam menangani bencana tidak bergantung pada apakah suatu kejadian telah ditetapkan sebagai bencana nasional atau masih berstatus bencana daerah.

"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, mengutip dari DW.

Menurut BNPB, keselamatan masyarakat tetap menjadi dasar utama dalam penanganan bencana. Penyesuaian terhadap putusan MK akan dilakukan agar mekanisme penanggulangan bencana memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa status bencana bukan satu-satunya ukuran keterlibatan pemerintah pusat. Bantuan, koordinasi, dan penanganan terhadap masyarakat terdampak tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.

Di tengah berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, perubahan aturan tersebut membuat mekanisme penetapan status bencana kembali menjadi pembahasan nasional. 

Pemerintah kini memiliki parameter baru yang menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama, tetapi tetap mensyaratkan sedikitnya tiga indikator. Pelaksanaannya tetap bergantung pada data lapangan dan keputusan pemerintah sesuai kondisi bencana yang terjadi.

(pm)

Berita Terbaru

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang10 menit lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional15 menit lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional31 menit lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional37 menit lalu
ADVERTISEMENT
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang39 menit lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle54 menit lalu
Malaysia Tagih Tanggung Jawab Indonesia atas Kabut Asap Karhutla Kalimantan

Malaysia Tagih Tanggung Jawab Indonesia atas Kabut Asap Karhutla Kalimantan

Nasional1 jam lalu
Kenaikan UMP 2027 Dituntut 7,5–9,5 Persen, Ini Jadwal Penetapannya

Kenaikan UMP 2027 Dituntut 7,5–9,5 Persen, Ini Jadwal Penetapannya

Nasional1 jam lalu
Gus Ipul Bocorkan Calon Penerima HP Gratis Pemerintah, Ini Syaratnya

Gus Ipul Bocorkan Calon Penerima HP Gratis Pemerintah, Ini Syaratnya

Nasional1 jam lalu
Dampak Karhutla di Kalimantan terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Kehidupan Masyarakat

Dampak Karhutla di Kalimantan terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Kehidupan Masyarakat

Nasional1 jam lalu