Putusan MK soal Status Bencana Nasional: Minimal 3 Indikator Harus Terpenuhi

PASUNDANEKSPRES.ID - Hasil putusan MK soal status bencana nasional pada Jumat, (28/8/2026), membawa perubahan pada aturan pemetapan skala bencana di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dalam menentukan status bencana nasional.
Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK menyatakan status bencana nasional tidak lagi harus ditentukan melalui pemenuhan seluruh lima indikator secara bersamaan.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan penentuan status bencana nasional harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator yang wajib dipenuhi.
Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Putusan MK soal Status Bencana Nasional
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, putusan MK mengenai status bencana nasional muncul setelah Mahkamah menilai penerapan lima indikator secara kumulatif dapat menyulitkan proses penetapan status bencana.
Kondisi di lapangan tidak selalu membuat seluruh indikator berada pada tingkat yang sama, meskipun dampak bencana sudah sangat besar.
MK melihat sejumlah indikator juga memiliki keterkaitan. Jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi dapat saling memengaruhi. Karena itu, kelima indikator tidak lagi harus terpenuhi seluruhnya untuk menentukan status bencana nasional.
Sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib termasuk di dalamnya. Ketentuan tersebut juga berlaku sebagai dasar untuk membedakan penetapan bencana pada tingkat nasional dan daerah.
Penentuan MK soal status bencana nasional bukan berarti setiap bencana yang menimbulkan korban langsung berstatus nasional. Pemerintah tetap harus melihat data dan kondisi faktual di lapangan sebelum menentukan tingkat bencana.
BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Lembaga tersebut juga akan menyesuaikan aturan teknis, pedoman, serta SOP penanggulangan bencana agar sejalan dengan perubahan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.
BNPB menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah pusat dalam menangani bencana tidak bergantung pada apakah suatu kejadian telah ditetapkan sebagai bencana nasional atau masih berstatus bencana daerah.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, mengutip dari DW.
Menurut BNPB, keselamatan masyarakat tetap menjadi dasar utama dalam penanganan bencana. Penyesuaian terhadap putusan MK akan dilakukan agar mekanisme penanggulangan bencana memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa status bencana bukan satu-satunya ukuran keterlibatan pemerintah pusat. Bantuan, koordinasi, dan penanganan terhadap masyarakat terdampak tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
Di tengah berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, perubahan aturan tersebut membuat mekanisme penetapan status bencana kembali menjadi pembahasan nasional.
Pemerintah kini memiliki parameter baru yang menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama, tetapi tetap mensyaratkan sedikitnya tiga indikator. Pelaksanaannya tetap bergantung pada data lapangan dan keputusan pemerintah sesuai kondisi bencana yang terjadi.
(pm)
