Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:38 WIB
Bagikan:
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

Jakarta -RUU Reforma Agraria,  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa (01/09/2026). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.

Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses. 

Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. “Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya. (MW/FA)

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional34 menit lalu
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang49 menit lalu
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat56 menit lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang2 jam lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Nasional3 jam lalu
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

Nasional3 jam lalu
Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Nasional3 jam lalu
Persib Bandung vs The Cong Viettel di ACL 2 2026/2027: Prediksi dan Perkiraan Pemain!

Persib Bandung vs The Cong Viettel di ACL 2 2026/2027: Prediksi dan Perkiraan Pemain!

Olahraga4 jam lalu
Penyerapan Anggaran Subang Baru 62,02 Persen, Sisa Rp1 Triliun Lebih

Penyerapan Anggaran Subang Baru 62,02 Persen, Sisa Rp1 Triliun Lebih

Subang4 jam lalu