RUU Ketenagakerjaan Harapan Buruh Belum Terjawab, Ini yang Jadi Persoalan

PASUNDANEKSPRES.ID - RUU Ketenagakerjaan harapan buruh ternyata masih cukup jauh dari rancangan yang tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pekerja, mulai dari kepastian kerja, pemagangan, sistem kontrak, hingga aturan pengupahan.
Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menilai sejumlah ketentuan dalam RUU inisiatif DPR masih membawa semangat Omnibus Law yang selama ini ditolak kalangan buruh.
Menurut Rudi, aturan ketenagakerjaan yang baru seharusnya mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
Bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut upah, masa kontrak, serta kepastian hak ketika menjalankan pekerjaan.
“RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh,” kata Rudi dikutip dari Kompas.
Perbedaan antara tuntutan buruh dan isi draf terlihat dari beberapa poin yang dianggap bersentuhan langsung dengan kehidupan pekerja sehari-hari.
RUU Ketenagakerjaan Harapan Buruh Masih Berbeda dari Draf DPR
RUU Ketenagakerjaan harapan buruh mencakup sejumlah perubahan yang dinilai penting. Kelompok buruh menginginkan aturan yang lebih tegas agar pekerja tidak berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti.
Beberapa tuntutan yang disampaikan buruh meliputi:
- Pemagangan dibatasi untuk siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan, bukan menjadi pola kerja murah.
- Masa PKWT diminta maksimal satu tahun apabila skema kontrak tersebut tetap dipertahankan.
- Formula upah minimum tidak menggunakan variabel alfa.
- Materi penting dalam undang-undang tidak terlalu banyak diserahkan kepada aturan turunan pemerintah.
Persoalan pemagangan menjadi salah satu yang dianggap penting karena buruh khawatir skema tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa memberikan posisi yang setara seperti pekerja pada umumnya.
Buruh menginginkan pemagangan tetap memiliki tujuan pendidikan dan peningkatan keterampilan. Durasi yang diajukan pun maksimal tiga bulan untuk siswa dan mahasiswa.
Sementara itu, persoalan PKWT berkaitan langsung dengan kepastian kerja. Dalam draf yang dikritik buruh, masa PKWT disebut dapat mencapai empat tahun.
KBPBI meminta ketentuan tersebut dihapus. Jika tetap dipertahankan, buruh mengusulkan masa kontrak dibatasi paling lama satu tahun.
Upah Minimum dan Aturan Turunan Ikut Dipersoalkan
Persoalan lain berada pada rumusan pengupahan. Buruh menilai penggunaan variabel alfa dalam penetapan upah minimum berpotensi kembali menimbulkan perdebatan mengenai besaran kenaikan upah.
Bagi pekerja, formula upah diharapkan memiliki ukuran yang jelas dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan. Karena itu, buruh meminta pemerintah dan DPR menggunakan indeks tertentu sebagai dasar penetapan upah minimum.
Selain upah, jumlah ketentuan yang didelegasikan kepada pemerintah juga menjadi persoalan tersendiri.
Menurut Rudi, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, serta sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.
Buruh menilai terlalu banyaknya materi yang diserahkan ke aturan turunan dapat membuat substansi penting justru baru ditentukan setelah undang-undang disahkan.
“Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang,” tegas Rudi.
Hal ini membuat RUU Ketenagakerjaan harapan buruh tidak hanya berkaitan dengan isi pasal yang mengatur hubungan kerja, tetapi juga bagaimana aturan tersebut nantinya dibuat dan diterapkan.
Aksi Buruh Digelar di Berbagai Daerah
Perbedaan pandangan terhadap draf RUU turut menjadi alasan buruh menggelar aksi pada 10 September 2026 di berbagai daerah.
Rudi menyebut sejumlah basis buruh sebenarnya telah mendorong aksi besar dipusatkan di Jakarta. Namun, pimpinan serikat memilih memberikan ruang komunikasi kepada DPR dan pemerintah sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga meminta buruh yang mengikuti aksi tetap menaati aturan.
Peserta aksi diminta menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan perusakan. Perubahan lokasi aksi juga dilakukan setelah muncul kekhawatiran adanya pihak lain yang dapat memanfaatkan situasi di luar agenda perjuangan buruh.
Bagi kelompok pekerja, aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal proses penyusunan RUU. Harapannya, masukan dari lapangan tidak berhenti sebagai tuntutan, tetapi dapat dipertimbangkan dalam pembahasan sebelum aturan disahkan.
(pm)
