Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

RUU Ketenagakerjaan Harapan Buruh Belum Terjawab, Ini yang Jadi Persoalan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:00 WIB
Bagikan:
RUU Ketenagakerjaan Harapan Buruh Belum Terjawab, Ini yang Jadi Persoalan
Foto: Kondisi industri tekstil. (Sumber; (Shutterstock/AIPCREATIVE)

PASUNDANEKSPRES.ID - RUU Ketenagakerjaan harapan buruh ternyata masih cukup jauh dari rancangan yang tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pekerja, mulai dari kepastian kerja, pemagangan, sistem kontrak, hingga aturan pengupahan.

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menilai sejumlah ketentuan dalam RUU inisiatif DPR masih membawa semangat Omnibus Law yang selama ini ditolak kalangan buruh.

Menurut Rudi, aturan ketenagakerjaan yang baru seharusnya mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja. 

Bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut upah, masa kontrak, serta kepastian hak ketika menjalankan pekerjaan.

“RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh,” kata Rudi dikutip dari Kompas.

Perbedaan antara tuntutan buruh dan isi draf terlihat dari beberapa poin yang dianggap bersentuhan langsung dengan kehidupan pekerja sehari-hari.

RUU Ketenagakerjaan Harapan Buruh Masih Berbeda dari Draf DPR

RUU Ketenagakerjaan harapan buruh mencakup sejumlah perubahan yang dinilai penting.  Kelompok buruh menginginkan aturan yang lebih tegas agar pekerja tidak berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti.

Beberapa tuntutan yang disampaikan buruh meliputi:

  • Pemagangan dibatasi untuk siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan, bukan menjadi pola kerja murah.
  • Masa PKWT diminta maksimal satu tahun apabila skema kontrak tersebut tetap dipertahankan.
  • Formula upah minimum tidak menggunakan variabel alfa.
  • Materi penting dalam undang-undang tidak terlalu banyak diserahkan kepada aturan turunan pemerintah.

Persoalan pemagangan menjadi salah satu yang dianggap penting karena buruh khawatir skema tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa memberikan posisi yang setara seperti pekerja pada umumnya.

Buruh menginginkan pemagangan tetap memiliki tujuan pendidikan dan peningkatan keterampilan. Durasi yang diajukan pun maksimal tiga bulan untuk siswa dan mahasiswa.

Sementara itu, persoalan PKWT berkaitan langsung dengan kepastian kerja. Dalam draf yang dikritik buruh, masa PKWT disebut dapat mencapai empat tahun.

KBPBI meminta ketentuan tersebut dihapus. Jika tetap dipertahankan, buruh mengusulkan masa kontrak dibatasi paling lama satu tahun.

Upah Minimum dan Aturan Turunan Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain berada pada rumusan pengupahan. Buruh menilai penggunaan variabel alfa dalam penetapan upah minimum berpotensi kembali menimbulkan perdebatan mengenai besaran kenaikan upah.

Bagi pekerja, formula upah diharapkan memiliki ukuran yang jelas dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan. Karena itu, buruh meminta pemerintah dan DPR menggunakan indeks tertentu sebagai dasar penetapan upah minimum.

Selain upah, jumlah ketentuan yang didelegasikan kepada pemerintah juga menjadi persoalan tersendiri.

Menurut Rudi, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, serta sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

Buruh menilai terlalu banyaknya materi yang diserahkan ke aturan turunan dapat membuat substansi penting justru baru ditentukan setelah undang-undang disahkan.

“Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang,” tegas Rudi.

Hal ini membuat RUU Ketenagakerjaan harapan buruh tidak hanya berkaitan dengan isi pasal yang mengatur hubungan kerja, tetapi juga bagaimana aturan tersebut nantinya dibuat dan diterapkan.

Aksi Buruh Digelar di Berbagai Daerah

Perbedaan pandangan terhadap draf RUU turut menjadi alasan buruh menggelar aksi pada 10 September 2026 di berbagai daerah.

Rudi menyebut sejumlah basis buruh sebenarnya telah mendorong aksi besar dipusatkan di Jakarta. Namun, pimpinan serikat memilih memberikan ruang komunikasi kepada DPR dan pemerintah sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga meminta buruh yang mengikuti aksi tetap menaati aturan.

Peserta aksi diminta menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan perusakan. Perubahan lokasi aksi juga dilakukan setelah muncul kekhawatiran adanya pihak lain yang dapat memanfaatkan situasi di luar agenda perjuangan buruh.

Bagi kelompok pekerja, aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal proses penyusunan RUU. Harapannya, masukan dari lapangan tidak berhenti sebagai tuntutan, tetapi dapat dipertimbangkan dalam pembahasan sebelum aturan disahkan.

(pm)

Berita Terbaru

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Nasional2 jam lalu
Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Headline2 jam lalu
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Headline3 jam lalu
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Timnas Thailand: Rivalitas Panjang di Asia Tenggara

Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Timnas Thailand: Rivalitas Panjang di Asia Tenggara

Olahraga3 jam lalu
Wisata Curug Subang: Rekomendasi Air Terjun Tersembunyi dengan Akses Mudah

Wisata Curug Subang: Rekomendasi Air Terjun Tersembunyi dengan Akses Mudah

Lifestyle4 jam lalu
3 Curug Tersembunyi Subang yang Mudah Diakses dan Trek Tak Terlalu Panjang

3 Curug Tersembunyi Subang yang Mudah Diakses dan Trek Tak Terlalu Panjang

Lifestyle7 jam lalu
Pojokan 325: “Nu Salawase, PBNU Sacukupe”

Pojokan 325: “Nu Salawase, PBNU Sacukupe”

Opini7 jam lalu
Andrew Mandala Apresiasi Becak Listrik Bantuan Presiden, Dorong Pengayuh Becak Semakin Produktif

Andrew Mandala Apresiasi Becak Listrik Bantuan Presiden, Dorong Pengayuh Becak Semakin Produktif

Subang7 jam lalu
Tegar Jasa Priatna: 200 Becak Listrik Jadi Bukti Perhatian Presiden kepada Pejuang Nafkah di Subang

Tegar Jasa Priatna: 200 Becak Listrik Jadi Bukti Perhatian Presiden kepada Pejuang Nafkah di Subang

Subang7 jam lalu