Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Serba-serbi Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya Rp10,2 M

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|18:17 WIB
Bagikan:
Serba-serbi Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya Rp10,2 M
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M pada periode 2016-2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M pada periode 2016-2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, Selasa (21/7) malam.

Modus korupsi pakan ternak

Gede menjelaskan CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024.

Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan buat pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Dalam melancarkan dugaan kejahatan kerah putihnya, CA disebut melakukan modus penggelembungan (mark up) anggaran pakan satwa.

Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi.

"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dampak terhadap hewan di KBS

Atas dugaan perbuatan rasuash itu, selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi yang dilakukan CA itu juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik.

"Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar dia.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi dugaan korupsi anggaran perusahaan yang dilakukan CA ini ternyata sampai berdampak ke kesehatan satwa di KBS.

Politikus PDIP ini pun memastikan tidak ada satwa yang mengalami masalah kesehatan atau kematian akibat dugaan korupsi tersebut sejak 2024.

"Jadi, alhamdulillah sejak tahun 2024 itu tidak terjadi [kematian satwa]. 2023 akhir, 2024, 2025 tidak terjadi. Karena apa, karena sudah diawasi ya," katanya di Balai Kota Surabaya, Rabu kemarin.

22 saksi diperiksa

Gede menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Kini pihaknya pun masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Gede mengakui proses penyelidikan kasus ini berlangsung cukup lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun.

"Jadi ini dari 2017 kan kita laksanakan pemeriksaan untuk 2024 ini kan. Ini dari 2016 sampai 2024. Jadi untuk sementara ya, nanti kita update lagi nanti," ucapnya.

Jeratan pasal

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor.

CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026. (ALAZIS)

Berita Terbaru

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional22 menit lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang25 menit lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga55 menit lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional1 jam lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional1 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional2 jam lalu
Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle2 jam lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang3 jam lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu