Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah atas surat dakwaan Penuntut Umum akan dipertimbangkan dan diputus dalam putusan akhir perkara. Oleh karena itu, proses persidangan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (26/10/2026) melalui putusan sela dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah bersama tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dengan berlandaskan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui perlawanan tersebut, pihak Terdakwa pada intinya memohon agar surat dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan itu didasarkan pada penilaian bahwa dakwaan Penuntut Umum belum memenuhi persyaratan kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Menanggapi perlawanan tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya dalam persidangan pada 21 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan yang disusun secara kumulatif. Dakwaan pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dirumuskan secara alternatif, yakni berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perlawanan Febrie Akan Diputus dalam Putusan Akhir
Dalam putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menetapkan dua hal. Pertama, perlawanan yang diajukan Terdakwa beserta tim advokatnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Kedua, Penuntut Umum diperintahkan untuk meneruskan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan sela tersebut tidak dapat diartikan sebagai penilaian Majelis Hakim atas bersalah atau tidak bersalahnya Terdakwa.
“Putusan ini tidak menyatakan Terdakwa bersalah maupun tidak bersalah, dan tidak menilai pembuktian pokok perkara. Karena sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, penilaian akhirnya dilakukan dalam putusan akhir. Dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Purwanto.
Purwanto juga menerangkan bahwa langkah hukum tersebut sesuai dengan Pasal 206 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memutus perlawanan bersamaan dengan putusan akhir tanpa menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan.
Setelah putusan sela dibacakan, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah akan berlanjut ke agenda pemeriksaan berikutnya. Dalam tahap ini, Majelis Hakim akan memeriksa dan menilai fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan akhir. Penilaian terhadap perlawanan yang diajukan Terdakwa juga akan menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
Putusan sela ini menegaskan bahwa pemeriksaan perkara masih terus berjalan. Hingga tahap ini, belum ada putusan yang menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa terbukti atau tidak.
