Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Tinggi Badan untuk Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:20 WIB
Bagikan:
Syarat Tinggi Badan untuk Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2026. (Foto: laman resmi BKMG)

PASUNDANEKSPRES.ID - Calon pendaftar perlu memperhatikan syarat tinggi badan yang ditetapkan untuk mendaftar seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026.

Sejumlah sekolah-sekolah kedinasan kembali membuka pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 yang dibuka pada 18 Agustus 2026.

Pendaftaran dibuka sejak 18 Agustus 2026 sampai dengan 30 Agustus 2026 yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 4.770 formasi di sejumlah sekolah-sekolah kedinasan yang berada di bawah sembilan kementerian dan lembaga.

Sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026 antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Calon pendaftar perlu memperhatikan jadwal, syarat, dokumen, dan cara mendaftar seleksi ini sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan.

Salah satu persyaratan yang diterapkan pada seleksi Sekolah Kedinasan adalah persyaratan fisik yakni tinggi badan. Ketentuan tinggi badan dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan terdapat ketentuan khusus untuk program studi tertentu.

Oleh karena itu, calon pendaftar perlu memastikan tinggi badan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sekolah kedinasan yang dituju.

Untuk mengetahui informasi ini, berikut syarat tinggi badan untuk seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026.

Syarat Tinggi Badan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) - Kementerian Dalam Negeri

  • Laki-laki: Minimal 160 cm
  • Perempuan: Minimal 155 cm

2. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) - Kementerian Keuangan

Melansir dari berbagai sumber, PKN STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang tidak menetapkan batas tinggi badan minimum bagi laki-laki maupun perempuan. 

Selain itu, PKN STAN juga memperbolehkan penggunaan kacamata dan menerima kondisi mata minus, plus, silinder, dan buta warna total.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) - Badan Intelijen Negara

  • Laki-laki: Diutamakan minimal 165 cm, berat badan ideal sesuai ketentuan
  • Perempuan: Diutamakan minimal 160 cm, berat badan ideal sesuai ketentuan

Calon pendaftar yang memiliki tinggi badan di bawah ketentuan masih dapat mendaftar, namun wajib memiliki prestasi atau kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan saat proses seleksi.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

  • Laki-laki: Minimal 155 cm dengan berat badan seimbang
  • Perempuan: Minimal 150 cm dengan berat badan seimbang

5. Politeknik Pengayoman Indonesia - Kementerian Hukum

  • Laki-laki: Minimal 162 cm
  • Perempuan: Minimal 155 cm

6. Politeknik Imigrasi dan Permasyarakatan - Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan

  • Laki-laki: Minimal 168 cm
  • Perempuan: Minimal 160 cm

7. Politeknik Siber dan Sandi Negara - Badan Siber dan Sandi Negara

  • Laki-laki: Minimal 160 cm
  • Perempuan: Minimal 150 cm

8. Politeknik Statistika, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) - Badan Pusat Statistik (BPS)

Politeknik Statistika STIS tidak menerapkan syarat tinggi badan minimum.

9. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • Laki-laki: Minimal 160 cm
  • Perempuan: Minimal 155 cm

Sejumlah program studi menerapkan syarat tinggi badan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan yang berlaku khusus prodi D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP), D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP), D3 Operasi Bandar Udara (OBU), D3 Manajemen Bandar Udara (MBU), D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU), dan D3 Operasi Pesawat Udara (OPU).

(inm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang8 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu