Tarif Listrik PLN 19–25 Oktober 2026, Cek Harga per kWh Semua Golongan Pelanggan

PASUNDANEKSPRES.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengatur pengeluaran rumah tangga. Tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2026, termasuk periode 19–25 Oktober 2026, tidak mengalami perubahan.
Besaran tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) masih berbeda-beda sesuai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi, pelanggan nonsubsidi, hingga sektor bisnis dan pemerintah.
Informasi tarif listrik ini penting diketahui masyarakat agar bisa memperkirakan biaya pemakaian listrik setiap bulan dan menyesuaikan penggunaan perangkat elektronik di rumah.
Dilansir dari Kompas Money, Senin, 19 Oktober 2026, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN pada periode tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026
Berikut rincian tarif listrik per kWh berdasarkan golongan pelanggan.
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi listrik dapat menikmati tarif sebagai berikut:
-
450 VA: Rp415 per kWh.
-
900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Tarif subsidi tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan penerima subsidi listrik dari pemerintah.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan.
-
900 VA rumah tangga mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
-
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
3.500 VA hingga 5.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Perbedaan golongan daya tersebut membuat biaya listrik setiap rumah tangga bisa berbeda, tergantung kapasitas daya dan jumlah energi listrik yang digunakan.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Pelanggan sektor bisnis juga memiliki ketentuan tarif sesuai golongannya.
Untuk golongan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Tarif tersebut menjadi salah satu acuan bagi pelaku usaha dalam memperkirakan biaya operasional, khususnya untuk kebutuhan listrik di tempat usaha.
4. Tarif Listrik Golongan Pemerintah
Sementara itu, pelanggan dari sektor pemerintahan dikenakan tarif berdasarkan golongan penggunaan listrik.
-
P-1/TR: Kantor pemerintah, Rp1.699,53 per kWh.
-
P-3/TR: Penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Tarif ini berlaku sesuai kategori pelanggan dan ketentuan tarif listrik yang ditetapkan.
Cara Menghemat Biaya Listrik di Rumah
Meski tarif listrik tidak berubah, masyarakat tetap bisa menekan pengeluaran dengan mengatur pemakaian energi.
Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain mematikan lampu saat tidak digunakan, mencabut perangkat elektronik yang tidak diperlukan, menggunakan lampu LED, serta memilih peralatan rumah tangga yang hemat energi.
Penggunaan AC, mesin cuci, pompa air, dan perangkat elektronik berdaya besar juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan agar konsumsi listrik tidak berlebihan.
Masyarakat dapat memantau informasi tarif listrik melalui kanal resmi PLN maupun sumber informasi terpercaya.
Dengan mengetahui tarif listrik per kWh, pelanggan diharapkan dapat mengatur penggunaan energi sekaligus merencanakan anggaran bulanan secara lebih bijak.
