Terungkap! 58 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Bonus Rp620 Juta

PASUNDAN EKSPRES.ID - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara Rusia terungkap setelah Bareskrim Polri bersama sejumlah kepolisian daerah melakukan penyelidikan.
Sebanyak 58 WNI tercatat menjadi korban dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian setelah para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan penghasilan mencapai 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp50 juta setiap bulan.
Mereka juga dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.
Namun, pekerjaan yang awalnya ditawarkan sebagai tenaga logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan diduga berujung pada perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polres Bogor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi melalui media sosial dapat menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang lintas negara. Para korban diduga tidak memperoleh informasi sebenarnya mengenai pekerjaan yang akan dijalani setelah tiba di Rusia.
Sebanyak 58 WNI Jadi Korban Perekrutan Tentara Rusia
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, jumlah korban dalam perkara TPPO tersebut mencapai 58 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani sejumlah satuan kepolisian.
Rinciannya sebagai berikut:
- Lima korban dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
- Dua belas korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat.
- Dua belas korban dalam perkara Polda Metro Jaya.
- Tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya.
- Dua puluh dua korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa korban yang direkrut bukan hanya berasal dari kalangan sipil.
"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul Azizah sebagaimana dikutip detikNews dalam pemberitaan 3 November 2026.
Keterlibatan mantan anggota TNI dan Polri menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan perkara ini.
Para korban diduga direkrut melalui jaringan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar.
Polisi juga mengungkap bahwa dari 13 tersangka yang ditetapkan, terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar perekrut dari Indonesia, tetapi juga pihak asing yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut.
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Kontrak Rp620 Juta
Salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Para korban ditawari pekerjaan dengan penghasilan yang terbilang besar. Dalam proses perekrutan, mereka dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.
Selain bonus tersebut, korban juga dijanjikan gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Tawaran itu membuat pekerjaan di Rusia terlihat menarik bagi orang yang sedang mencari peluang kerja di luar negeri. Apalagi, sebagian perekrut disebut menawarkan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pertempuran.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa para korban awalnya ditawari pekerjaan di sejumlah bidang, antara lain:
- Tenaga logistik.
- Pengamanan perbatasan.
- Pembangunan pertahanan.
Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Mereka kemudian menjalani pelatihan sebelum berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Nurul mengingatkan bahwa tawaran tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi karena korban dapat dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja yang memadai.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi," ujar Nurul dalam keterangan.
Perekrutan Dilakukan Melalui Media Sosial dan Grup Lowongan Kerja
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, perekrutan korban diduga menggunakan beberapa saluran komunikasi digital.
Pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook, grup informasi lowongan kerja, serta aplikasi percakapan untuk mencari orang yang bersedia bekerja di Rusia.
Salah satu perkara yang diungkap melibatkan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga mempunyai peran dalam merekrut serta menampung calon korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen yang berada di Rusia.
Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin menjelaskan bahwa promosi lowongan dilakukan melalui media sosial.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia ini melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker," ungkap Yamin sebagaimana dikutip tvOneNews pada 2 November 2026.
Dalam proses perekrutan, calon korban hanya diminta mengirimkan dokumen pribadi berupa paspor dan KTP melalui WhatsApp.
Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada pihak yang berada di Rusia untuk membantu pengurusan visa.
Yamin juga menjelaskan bahwa tersangka HS berperan sebagai perantara lokal yang menghubungkan perekrut dengan agen di Rusia berinisial P.
Dari perkara yang ditangani kedua tersangka, terdapat tujuh korban laki-laki. Empat orang diketahui sudah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses perekrutan tidak hanya dilakukan melalui komunikasi daring, tetapi juga melibatkan pengaturan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka dalam Lima Laporan Polisi
Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah menangani perkara tersebut melalui lima laporan polisi yang berasal dari beberapa wilayah.
Berikut rincian penanganan perkara berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers:
1. Bareskrim Polri, 21 Oktober 2026: satu tersangka ditahan dengan lima korban.
2. Polres Metro Jakarta Barat, 23 Oktober 2026: lima tersangka ditahan, terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI, dengan 12 korban.
3. Polda Metro Jaya, 28 Oktober 2026: dua tersangka, terdiri atas satu WNI dan satu warga negara Ukraina, dengan 12 korban.
4. Bareskrim Polri, 25 September 2026: dua tersangka ditahan dengan tujuh korban.
5. Polres Bogor Polda Jawa Barat, 20 Oktober 2026: dua tersangka ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan 22 korban.
Dari lima perkara tersebut, polisi menetapkan total 13 tersangka. Beberapa tersangka merupakan warga negara asing yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan perekrutan lintas negara.
Dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, salah satu tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus keberangkatan korban.
Penyidik menduga MI memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui transaksi menggunakan dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, penyidik mendalami dugaan penampungan korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Para korban dalam perkara tersebut dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS.
Bahkan, terdapat dugaan korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Informasi tersebut disampaikan dalam pengungkapan Bareskrim Polri dan diberitakan oleh ANTARA serta detikNews pada 2–3 November 2026.
Korban Tentara Rusia Hanya Menjalani Pelatihan Selama Satu Bulan
Fakta lain yang diungkap dalam penyidikan berkaitan dengan proses pelatihan yang harus dijalani korban setelah berada di Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa dalam salah satu perkara yang ditangani, korban hanya menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum diturunkan ke medan perang.
Keterangan tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang mencatat lima korban.
Menurut Yolanda, proses perekrutan pada perkara tersebut juga dilakukan dengan persyaratan awal yang relatif sederhana. Korban diminta menyerahkan foto paspor dan KTP.
Temuan ini menjadi perhatian karena pekerjaan yang ditawarkan sebelumnya tidak secara jelas menggambarkan risiko penempatan di wilayah konflik bersenjata.
Informasi mengenai masa pelatihan tersebut disampaikan Yolanda dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
ANTARA melaporkan bahwa korban yang direkrut melalui modus tersebut berpotensi menghadapi situasi berbahaya karena harus menjalani pelatihan militer dalam waktu singkat sebelum ditempatkan di medan perang.
Satu Korban Dilaporkan Meninggal Dunia
Di tengah pengungkapan kasus perekrutan WNI menjadi tentara Rusia, kepolisian juga mengungkap adanya korban yang meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara pada 3 November 2026, dari total 58 korban yang tercatat, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan ke Rusia.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri kondisi para korban.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk membantu memastikan keberadaan WNI yang sudah berada di luar negeri, terutama mereka yang diduga ditempatkan dalam situasi berisiko tinggi.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan TPPO lintas negara membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Tersangka Terancam Hukuman Berdasarkan Undang-Undang TPPO
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, pasal yang diterapkan meliputi:
- Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan dan pengiriman WNI ke luar negeri menggunakan informasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk perekrut di dalam negeri dan pihak yang diduga menjadi penghubung dengan agen di Rusia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul sebagaimana diberitakan ANTARA pada 2 November 2026.
Polri Imbau WNI Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri
Pengungkapan kasus 58 WNI yang menjadi korban dugaan TPPO bermodus perekrutan tentara Rusia menjadi perhatian bagi pencari kerja yang ingin memperoleh pekerjaan di luar negeri.
Polri mengingatkan agar tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tidak langsung diterima tanpa pemeriksaan terhadap identitas perekrut, legalitas perusahaan, dan kejelasan pekerjaan yang ditawarkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri:
- Memastikan identitas dan legalitas perusahaan perekrut.
- Memeriksa kejelasan posisi pekerjaan yang ditawarkan.
- Membaca kontrak kerja secara menyeluruh sebelum menandatangani.
- Memastikan kesesuaian visa dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
- Tidak mudah menyerahkan paspor, KTP, maupun dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
- Memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
- Menghindari tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan fantastis tanpa penjelasan pekerjaan yang terperinci.
Polri juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor darurat 110 bagi pihak yang menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Dalam keterangannya, Nurul Azizah mengingatkan pentingnya keberanian melaporkan dugaan TPPO kepada aparat penegak hukum agar praktik serupa dapat dicegah.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap jaringan perekrutan WNI yang diduga diarahkan menjadi tentara bayaran di Rusia.
