Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TOK! MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:26 WIB
Bagikan:
TOK! MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta
Gedung Mahkamah Konstitusi (Disway)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fokus pejabat negara pada tugas pokoknya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

Kasus ini bermula dari uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi.

Mereka menilai pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak menyebutkan wakil menteri.

Celah hukum inilah yang membuat 30 wakil menteri aktif saat ini bisa sekaligus menjabat komisaris BUMN.

Praktik rangkap jabatan tersebut menuai kritik publik karena dianggap membuka peluang konflik kepentingan dan menurunkan kinerja pejabat negara.

Dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, termasuk Enny Nurbaningsih, MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 23 kini dimaknai melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai aturan perundang-undangan,

  • Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta,

  • Pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemerintah diberi waktu transisi maksimal dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan menghindari kekosongan hukum.

Dampak Putusan

Dengan adanya aturan ini, menteri dan wamen diwajibkan fokus pada tugas pemerintahan tanpa terganggu jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sebanyak 30 wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan komisaris di BUMN—di antaranya Taufik Hidayat (Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia), Giring Ganesha (Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia), dan Suahasil Nazara (Komisaris PT PLN)—harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam dua tahun ke depan.

Putusan MK ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan serta menutup praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai polemik.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic, yang memiliki pandangan berbeda terkait interpretasi pasal tersebut.

Namun mayoritas hakim MK sepakat, larangan ini penting demi menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945. (disway/idr)

Berita Terbaru

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta5 menit lalu
SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

Subang10 menit lalu
ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

Subang15 menit lalu
Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Subang20 menit lalu
ADVERTISEMENT
Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Riset dan Inovasi25 menit lalu
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rutilahu Warga Kaliangsana Subang

BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rutilahu Warga Kaliangsana Subang

Subang30 menit lalu
Jadwal Persib Bandung di Bulan Oktober 2026, Super Padat!

Jadwal Persib Bandung di Bulan Oktober 2026, Super Padat!

Olahraga30 menit lalu
Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Lifestyle1 jam lalu
Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Nasional11 jam lalu
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Nasional12 jam lalu