Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TOK! MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:26 WIB
Bagikan:
TOK! MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta
Gedung Mahkamah Konstitusi (Disway)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fokus pejabat negara pada tugas pokoknya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

Kasus ini bermula dari uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi.

Mereka menilai pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak menyebutkan wakil menteri.

Celah hukum inilah yang membuat 30 wakil menteri aktif saat ini bisa sekaligus menjabat komisaris BUMN.

Praktik rangkap jabatan tersebut menuai kritik publik karena dianggap membuka peluang konflik kepentingan dan menurunkan kinerja pejabat negara.

Dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, termasuk Enny Nurbaningsih, MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 23 kini dimaknai melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai aturan perundang-undangan,

  • Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta,

  • Pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemerintah diberi waktu transisi maksimal dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan menghindari kekosongan hukum.

Dampak Putusan

Dengan adanya aturan ini, menteri dan wamen diwajibkan fokus pada tugas pemerintahan tanpa terganggu jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sebanyak 30 wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan komisaris di BUMN—di antaranya Taufik Hidayat (Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia), Giring Ganesha (Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia), dan Suahasil Nazara (Komisaris PT PLN)—harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam dua tahun ke depan.

Putusan MK ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan serta menutup praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai polemik.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic, yang memiliki pandangan berbeda terkait interpretasi pasal tersebut.

Namun mayoritas hakim MK sepakat, larangan ini penting demi menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945. (disway/idr)

Berita Terbaru

Rapat Pleno Pilkades Sarireja Jalancagak Diwarnai Aksi Protes

Rapat Pleno Pilkades Sarireja Jalancagak Diwarnai Aksi Protes

Subang2 jam lalu
Agus Eko Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Subang 2026–2029, Dadan Ramdan Dipercaya Jadi Sekretaris

Agus Eko Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Subang 2026–2029, Dadan Ramdan Dipercaya Jadi Sekretaris

Subang2 jam lalu
Ayam Guling Enakko Pagaden Tawarkan Menu Mulai Rp25 Ribu

Ayam Guling Enakko Pagaden Tawarkan Menu Mulai Rp25 Ribu

Subang5 jam lalu
Tomat Turun 20 Persen, Harga Kebutuhan Bahan Pokok Relatif Stabil

Tomat Turun 20 Persen, Harga Kebutuhan Bahan Pokok Relatif Stabil

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
BSI International Expo 2026 Ajak Gen Z Jadi Motor Halal Lifestyle

BSI International Expo 2026 Ajak Gen Z Jadi Motor Halal Lifestyle

Nasional6 jam lalu
Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang7 jam lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang7 jam lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline8 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang10 jam lalu