TOK! MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
Putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fokus pejabat negara pada tugas pokoknya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
Kasus ini bermula dari uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi.
Mereka menilai pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak menyebutkan wakil menteri.
Celah hukum inilah yang membuat 30 wakil menteri aktif saat ini bisa sekaligus menjabat komisaris BUMN.
Praktik rangkap jabatan tersebut menuai kritik publik karena dianggap membuka peluang konflik kepentingan dan menurunkan kinerja pejabat negara.
Dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, termasuk Enny Nurbaningsih, MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Pasal 23 kini dimaknai melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai:
-
Pejabat negara lainnya sesuai aturan perundang-undangan,
-
Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta,
-
Pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemerintah diberi waktu transisi maksimal dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan menghindari kekosongan hukum.
Dampak Putusan
Dengan adanya aturan ini, menteri dan wamen diwajibkan fokus pada tugas pemerintahan tanpa terganggu jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sebanyak 30 wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan komisaris di BUMN—di antaranya Taufik Hidayat (Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia), Giring Ganesha (Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia), dan Suahasil Nazara (Komisaris PT PLN)—harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam dua tahun ke depan.
Putusan MK ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan serta menutup praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai polemik.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic, yang memiliki pandangan berbeda terkait interpretasi pasal tersebut.
Namun mayoritas hakim MK sepakat, larangan ini penting demi menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945. (disway/idr)
