Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Update 1 Juli Harga Emas Antam Masih Diam di Tempat! Harga Hari Ini Rp 2,63 Juta per Gram

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:30 WIB
Bagikan:
Update 1 Juli Harga Emas Antam Masih Diam di Tempat! Harga Hari Ini Rp 2,63 Juta per Gram
Ilustrasi emas Antam. Harga emas Antam hari ini. Harga emas. Harga emas hari ini. Harga emas Antam terbaru. Harga Antam hari ini. - Shutterstock

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas Antam pada Rabu (1/7/2026) pagi terpantau belum mengalami perubahan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia per pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih bertahan di level Rp 2.630.000 per gram.

Posisi tersebut masih sama dengan harga perdagangan sebelumnya pada Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, harga emas sempat mengalami koreksi sebesar Rp 15.000 per gram, turun dari Rp 2.645.000 menjadi Rp 2.630.000 per gram.

Meski pergerakan hari ini cenderung stagnan, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diburu masyarakat. Apalagi, emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga investor bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana yang dimiliki.

Daftar Harga Emas Antam terbaru pada Rabu 1/7/2026 pukul 06.00 WIB

  • 0,5 gram: Rp 1.365.000

  • 1 gram: Rp 2.630.000

  • 2 gram: Rp 5.200.000

  • 3 gram: Rp 7.775.000

  • 5 gram: Rp 12.925.000

  • 10 gram: Rp 25.795.000

  • 25 gram: Rp 64.362.000

  • 50 gram: Rp 128.645.000

  • 100 gram: Rp 257.212.000

  • 250 gram: Rp 642.765.000

  • 500 gram: Rp 1.285.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.570.600.000

Selain memperhatikan harga, investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku pada transaksi emas batangan Antam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, sehingga angka dapat berubah mengikuti perkembangan pasar.

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang38 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang43 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang4 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang6 jam lalu