UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan akhir pembahasan.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Suasana ruang sidang pun langsung riuh. Sejumlah elemen buruh yang hadir di balkon ruang paripurna bersorak dan bertepuk tangan setelah palu pengesahan diketukkan.
Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut. Pengesahan juga disaksikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, PHK, hingga perkembangan pola kerja digital.
Lantas, apa saja isi aturan baru yang berkaitan langsung dengan perlindungan buruh?
UU Pelindungan Ketenagakerjaan
1. Pekerja sektor informal ikut mendapat perlindungan
UU baru tidak hanya menyasar pekerja formal. Pekerja sektor informal juga mendapatkan perlindungan.
Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan
Salah satu perubahan yang menarik adalah masuknya pekerja berbasis platform digital dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan.
Pekerja platform mendapatkan pengaturan terkait penghasilan yang wajar serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perusahaan platform juga tidak dapat melakukan pemutusan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan.
3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi
Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diperjelas.
Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali dan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai hubungan kerja pekerja kontrak.
4. Outsourcing tidak bisa digunakan sembarangan
Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga mendapatkan batasan.
UU mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada lima jenis jasa penunjang, yaitu pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.
5. Jam kerja dan cuti pekerja diperjelas
UU juga memberikan pengaturan lebih rinci mengenai waktu kerja.
Untuk sistem enam hari kerja, jam kerja ditetapkan tujuh jam sehari dan 40 jam dalam sepekan. Sedangkan sistem lima hari kerja menggunakan delapan jam sehari dengan total 40 jam per minggu.
Pekerja perempuan juga mendapatkan hak cuti haid maksimal dua hari. Sementara cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus.
6. Sistem pengupahan diperkuat
Pengupahan menjadi salah satu bagian penting dalam UU baru ini.
Aturannya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, hingga kompensasi kerja lembur.
UU juga mengatur pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, termasuk mekanisme pembayaran dan pemotongan upah yang diperbolehkan.
7. Jaminan sosial pekerja dan keluarga diperkuat
Hak pekerja dan keluarganya atas perlindungan melalui program jaminan sosial juga ditegaskan dalam aturan baru.
Penguatan jaminan sosial tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
8. PHK tidak bisa dilakukan begitu saja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dengan sejumlah tahapan dan persyaratan.
Perusahaan diwajibkan terlebih dahulu mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan.
Aturan baru juga mengatur persyaratan ketika perusahaan hendak merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK serta kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.
9. Hak pekerja setelah PHK tetap harus dipenuhi
Berakhirnya hubungan kerja bukan berarti seluruh hak pekerja otomatis hilang.
Perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Selain sembilan poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, hubungan industrial, pengawasan, penyidikan hingga sanksi administratif dan pidana.
Pemerintah menyebut aturan baru tersebut sekaligus menjadi upaya menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan maupun pengusaha.
Pengesahan UU ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
