Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|14:14 WIB
Bagikan:
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan Agenda Pengesahan RUU Satu Data Indonesia hingga Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026)

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan akhir pembahasan.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

Suasana ruang sidang pun langsung riuh. Sejumlah elemen buruh yang hadir di balkon ruang paripurna bersorak dan bertepuk tangan setelah palu pengesahan diketukkan.

Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut. Pengesahan juga disaksikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, PHK, hingga perkembangan pola kerja digital. 

Lantas, apa saja isi aturan baru yang berkaitan langsung dengan perlindungan buruh?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan

1. Pekerja sektor informal ikut mendapat perlindungan

UU baru tidak hanya menyasar pekerja formal. Pekerja sektor informal juga mendapatkan perlindungan.

Pemberi kerja diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.

Pekerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan

Salah satu perubahan yang menarik adalah masuknya pekerja berbasis platform digital dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan.

Pekerja platform mendapatkan pengaturan terkait penghasilan yang wajar serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Perusahaan platform juga tidak dapat melakukan pemutusan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan. 

3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi

Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diperjelas.

Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali dan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun. 

Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai hubungan kerja pekerja kontrak.

4. Outsourcing tidak bisa digunakan sembarangan

Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing juga mendapatkan batasan.

UU mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada lima jenis jasa penunjang, yaitu pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja. 

5. Jam kerja dan cuti pekerja diperjelas

UU juga memberikan pengaturan lebih rinci mengenai waktu kerja.

Untuk sistem enam hari kerja, jam kerja ditetapkan tujuh jam sehari dan 40 jam dalam sepekan. Sedangkan sistem lima hari kerja menggunakan delapan jam sehari dengan total 40 jam per minggu.

Pekerja perempuan juga mendapatkan hak cuti haid maksimal dua hari. Sementara cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus. 

6. Sistem pengupahan diperkuat

Pengupahan menjadi salah satu bagian penting dalam UU baru ini.

Aturannya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, hingga kompensasi kerja lembur.

UU juga mengatur pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu, termasuk mekanisme pembayaran dan pemotongan upah yang diperbolehkan. 

7. Jaminan sosial pekerja dan keluarga diperkuat

Hak pekerja dan keluarganya atas perlindungan melalui program jaminan sosial juga ditegaskan dalam aturan baru.

Penguatan jaminan sosial tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

8. PHK tidak bisa dilakukan begitu saja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dengan sejumlah tahapan dan persyaratan.

Perusahaan diwajibkan terlebih dahulu mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan.

Aturan baru juga mengatur persyaratan ketika perusahaan hendak merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK serta kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja. 

9. Hak pekerja setelah PHK tetap harus dipenuhi

Berakhirnya hubungan kerja bukan berarti seluruh hak pekerja otomatis hilang.

Perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). 

Selain sembilan poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, hubungan industrial, pengawasan, penyidikan hingga sanksi administratif dan pidana.

Pemerintah menyebut aturan baru tersebut sekaligus menjadi upaya menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan maupun pengusaha. 

Pengesahan UU ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. 

Berita Terbaru

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional9 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle41 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu