Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|09:15 WIB
Bagikan:
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Jakarta - UU Pengaturan Reforma Agraria. Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)

Berita Terbaru

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Ini Kata PN Jakpus

Nasional16 menit lalu
Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Mekanik di Tangerang Kaget Ditagih Pajak Mobil Sport McLaren Rp137 Juta, Segini Harganya di Indonesia!

Nasional25 menit lalu
Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Pelaku Penyerangan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Nasional27 menit lalu
Jambore Pemuda Subang Usung Tema “Balik ka Imah”, Dorong Generasi Muda Berani Berkarya

Jambore Pemuda Subang Usung Tema “Balik ka Imah”, Dorong Generasi Muda Berani Berkarya

Headline33 menit lalu
ADVERTISEMENT
BNNK Karawang Tujuh Kecamatan di Karawang Masuk Zona Merah Pengalahgunaan dan Peredaran Narkoba

BNNK Karawang Tujuh Kecamatan di Karawang Masuk Zona Merah Pengalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Karawang40 menit lalu
Korupsi Dana Hibah Pendidikan BPMU di Subang Terbongkar, Ini Peran Tiga Tersangkanya

Korupsi Dana Hibah Pendidikan BPMU di Subang Terbongkar, Ini Peran Tiga Tersangkanya

Jawa Barat44 menit lalu
SMP IT Al-Majid Subang Buka SPMB, Anak Yatim Berprestasi Berpeluang Sekolah Gratis hingga Kelas IX

SMP IT Al-Majid Subang Buka SPMB, Anak Yatim Berprestasi Berpeluang Sekolah Gratis hingga Kelas IX

Subang48 menit lalu
Kejar Target KB Pria, DP2KBP3A Subang Hadapi Tantangan Partisipasi dan Skrining Peserta

Kejar Target KB Pria, DP2KBP3A Subang Hadapi Tantangan Partisipasi dan Skrining Peserta

Headline53 menit lalu
Kapolsek Subang Ingatkan 1.122 Siswa SMPN 6 Jauhi Tawuran, Geng Motor hingga Bullying

Kapolsek Subang Ingatkan 1.122 Siswa SMPN 6 Jauhi Tawuran, Geng Motor hingga Bullying

Subang56 menit lalu
Borong 8 Medali, Cinta Violend Harumkan Subang di Kejuaraan Renang Jakarta

Borong 8 Medali, Cinta Violend Harumkan Subang di Kejuaraan Renang Jakarta

Subang1 jam lalu