Wacana Kebijakan Tidak Naik Kelas Mencuat, DPR Minta Kaji Ulang

PASUNDANEKSPRES.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji ulang wacana kebijakan tidak naik kelas pada 2027.
Ia menyebut, kebijakan itu harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menambah beban siswa di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Terkait hal itu, Lalu mengatakan Komisi X DPR telah berdiskusi dengan Kemendikdasmen mengenai rencana penerapan kembali kebijakan tersebut.
"Misalnya ini wajib dilaksanakan atau mau tidak mau karena emergency harus dilaksanakan, pada prinsipnya kami Komisi X mendukung, tapi tolong kaji sekali lagi, kajian menjadi sangat penting, kita cek plus minusnya seperti apa," ucap Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pemerintah menilai mutu pendidikan Indonesia saat ini masih jauh dari harapan, termasuk capaian skor PISA (Programme for International Student Assesment), terutama pada aspek literasi dan numerasi.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan Kemendikdasmen. Memang dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan. Kemudian skor PISA kita, baik literasi maupun numerasi juga ternyata jauh dari harapan juga," ujarnya.
Lalu menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai aspek sebelum memutuskan penerapan kebijakan tidak naik kelas dengan mengukur dampak terhadap siswa serta efektivitasnya dalam mendorong peningkatan kemampuan akademik.
"Oleh sebab itu, pemberlakuan tidak naik kelas ini akan dihidupkan kembali, tetapi kami di Komisi X meminta untuk betul-betul dikaji. Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang, justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan," katanya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti buka suara soal wacana kebijakan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran baru 2027.
Mu'ti menilai, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen meski rencana tersebut masih perlu dikaji serta masukan dari berbagai pihak.
Kebijakan tersebut berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran baru 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua siswa secara otomatis naik kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," ucap Mu'ti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (8/10).
Abdul Mu'ti menilai, perubahan tersebut diperlukan untuk membangkitkan kembali semangat belajar serta meningkatkan ketekunan siswa dalam belajar.
Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai 'rumus RMS' atau 'rajin malas sama saja'. Kondisi ini dinilai tidak sehat jika dibiarkan terus menerus menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja," katanya.
Mendikdasmen memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru terkait kebijakan murid tidak naik kelas tersebut.
(inm)
