Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Kini Diprioritaskan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat sekaligus membuka peluang untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penyesuaian mekanisme pembayaran tersebut dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip MetroTVNews, Selasa (13/10/2026).
Sebelum ketentuan baru diterapkan, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui PMK 71/2026, pembayaran kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pokoknya tanpa harus membagi pembayaran secara proporsional dengan sanksi administratif sejak awal. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
PMK 71/2026 juga atur keberatan dan sanksi administratif
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang dan pajak, PMK 71/2026 menyempurnakan sejumlah ketentuan administratif di bidang perpajakan. Salah satunya adalah penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Peraturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, tidak semua sanksi dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Bukan kebijakan pemutihan pajak
Bimo menegaskan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak yang masih tertunggak.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif juga tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar permohonannya dapat dipertimbangkan.
Pemerintah berharap penyesuaian ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya.
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut diharapkan turut mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan pembayaran yang lebih dahulu diarahkan pada pokok utang, penyelesaian kewajiban perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Diharapkan bantu jaga arus kas UMKM
Pemerintah juga berharap perubahan mekanisme pembayaran ini dapat membantu wajib pajak menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Prioritas pelunasan pokok utang pajak diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengatur pembayaran kewajiban perpajakan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bimo menuturkan, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik sekaligus mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha.
Pada akhirnya, penerapan PMK 71/2026 diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak, memperjelas mekanisme administrasi perpajakan, serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Meski demikian, kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku dan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi hanya dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
(ipa)
