Yusril Sebut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Mulai Mengarah ke Makar, Penyidik Masih Dalami Bukti

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus penyadapan Presiden Prabowo mulai mengarah ke makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Yusril Sebut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Mulai Mengarah ke Makar, Penyidik Masih Dalami Bukti
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai makar karena aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menilai, terdapat indikasi bahwa aktivitas penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri tidak sekadar berkaitan dengan pengumpulan informasi secara ilegal.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan tersebut memiliki tujuan lebih jauh, termasuk kemungkinan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan secara optimal.
"Jadi, mulai mengarah ke sana (makar) walaupun masih dalam proses pendalaman," ujar Yusril.
Ia menjelaskan, dugaan upaya melumpuhkan kepala negara menjadi salah satu aspek yang tengah diperhatikan dalam pengembangan perkara. Apabila tindakan penyadapan presiden tersebut memang ditujukan untuk menghambat Presiden menjalankan roda pemerintahan, maka terdapat kemungkinan unsur pidana lain yang perlu ditelusuri.
"Tindakan untuk melumpuhkan kali ini, dikhususkan untuk presiden, agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar," katanya.
Pasal Makar Belum Diterapkan
Yusril menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menggunakan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sementara itu, dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional belum dimasukkan sebagai dasar sangkaan terhadap para tersangka. Penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman terhadap unsur-unsur pidana yang ditemukan penyidik.
Pemerintah, kata Yusril, tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai adanya tindakan makar tanpa didukung bukti yang memadai. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus melalui proses pembuktian dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan penyadapan dan pelanggaran UU ITE, penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Proses penetapan tersangka hingga penahanan juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Namun, untuk memperluas perkara ke dugaan makar, penyidik masih harus memastikan tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan tersebut.
Yusril menekankan pentingnya mengungkap apakah informasi yang diperoleh melalui penyadapan hanya dikumpulkan atau justru digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Penyidik Telusuri Pihak Lain dan Sasaran Penyadapan
Selain mendalami kemungkinan unsur makar, aparat penegak hukum juga masih menelusuri jaringan pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.
Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pelaksanaan maupun pengendalian aktivitas tersebut.
Sejauh ini, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat juga disebut masuk dalam daftar pihak yang menjadi sasaran.
Meski demikian, keterlibatan maupun status pihak-pihak lain yang disebut menjadi korban masih harus dibuktikan melalui hasil penyidikan.
Yusril mengingatkan agar informasi mengenai identitas korban maupun pihak yang diduga terlibat tidak berkembang menjadi spekulasi. Seluruh informasi harus mengacu pada fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan aparat penegak hukum.
Yusril Soroti Pengawasan Penggunaan Perangkat Penyadapan
Di luar proses pidana, Yusril turut menyoroti persoalan kewenangan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara. Menurutnya, penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh sejumlah institusi berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan tersebut antara lain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kewenangan itu tidak dapat digunakan secara bebas. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta berada dalam mekanisme pengawasan internal lembaga masing-masing.
Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan maupun perintah sah dari pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Karena itu, Yusril menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan lembaga negara. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan siber dan persandian. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi elektronik sekaligus melindungi komunikasi strategis pejabat negara.
Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Spekulasi
Yusril memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih berjalan di Mabes Polri. Pemerintah meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait dugaan makar dan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Yusril, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan kasus ini, tetapi tidak perlu merespons secara berlebihan sebelum penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.
Hingga kini, pemerintah menyatakan situasi keamanan secara umum masih terkendali dan belum ditemukan gejolak yang mengganggu stabilitas nasional.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga menyangkut penelusuran kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan tujuan di balik pengumpulan informasi strategis milik kepala negara.
(ipa)
