Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dapat Laporan Masyarkat Lewat Call Center Polri, Polres Subang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

H
HubaEditor: Huba
|08:06 WIB
Bagikan:
Dapat Laporan Masyarkat Lewat Call Center Polri, Polres Subang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba
UNGKAP KASUS: Polres Subang saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil meringkus pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui call center Polri 110. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan melalui saluran tersebut.

"Ada dua kasus sediaan farmasi kami dapatkan informasi dari call center 110," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu di Polres Subang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin Kast Narkoba AKP Heri Nurcahyo. 

Penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Subang, di mana dua orang pelaku berinisial ISB dan DI berhasil ditangkap.

"Dari tangan kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 1.090 butir obat keras terbatas (OKT)," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Menurut Ariek, kedua pelaku menyalahgunakan peredaran obat tersebut yang seharusnya dijual menggunakan resep dokter khusus. Namun, mereka mengedarkannya tanpa izin resmi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Ariek mengimbau masyarakat Kabupaten Subang untuk melaporkan kepada Sat Res Narkoba Polres Subang melalui call center 110 apabila melihat atau mengetahui aktivitas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin. 

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Ariek menyebut, polisi dapat dengan cepat menindaklanjuti informasi dan menjaga keamanan wilayah.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional51 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta1 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga2 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta4 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu